Dicabut Remisi Pembunuh Wartawan, BPN: Jokowi Mulai Biasa Akui Kekeliruan

- Penulis

Sabtu, 9 Februari 2019 - 19:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. BPN menilai Jokowi mulai terbiasa mengakui kesalahan.

“Pertama, saya apresiasi kebijakan mencabut itu, itu artinya Pak Jokowi mulai terbiasa untuk mengakui kekeliruan, tanpa perlu malu-malu kalau keliru, ya diperbaiki dan minta maaf,” kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat dihubungi, Sabtu (9/2/2018).

Dahnil menyebut tradisi untuk mengakui kesalahan itu sesuatu yang baik. Jokowi, kata Dahnil, juga harus secara terbuka untuk menyampaikan maaf kepada publik bahwa telah keliru membaca keputusan sebelumnya.

“Apa yang dilakukan Pak Jokowi baik, saya pikir tradisi mengakui kesalahan, minta maaf ada kekeliruan karena beliau lalai, karena tidak membaca dengan baik keputusan yang sebelumnya buat saya pikir baik. beliau sampaikan saja kepada publik, beliau lalai, beliau tidak membaca dengan baik keputusan awal, kemudian mencabut keputusan itu dan minta maaf kepada pegiat pers dan Hari Pers ini,” ujarnya.

Dia mengatakan remisi pembunuh wartawan itu menandakan Jokowi gegabah dalam mengambil keputusan. Jokowi, menurut Dahnil, sudah membuat keputusan yang keliru tapi akhirnya diperbaiki.

Baca Juga :   OKNUM Anggota DPRD Tanbu, Kembali Dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel

“Ya memang beliau tentu minta maaf karena grasa-grusu itu, tetapi kan sudah diperbaiki dengan cara menganulir kebijakan yang beliau buat, saya penting tradisi meminta maaf kepada publik karena kekeliruan karena grasa-grusu, karena tidak membaca dan memahami jadi beliau minta maaf dan mengubah kebijakan itu,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Alhasil, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Sudah, sudah saya tandatangani,” kata Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.

Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup. (detikcom/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Rabu, 15 April 2026 - 21:42

BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji

Rabu, 15 April 2026 - 21:36

PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 23:51

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Senin, 13 April 2026 - 13:43

HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca