Dicabut Remisi Pembunuh Wartawan, BPN: Jokowi Mulai Biasa Akui Kekeliruan

- Penulis

Sabtu, 9 Februari 2019 - 19:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. BPN menilai Jokowi mulai terbiasa mengakui kesalahan.

“Pertama, saya apresiasi kebijakan mencabut itu, itu artinya Pak Jokowi mulai terbiasa untuk mengakui kekeliruan, tanpa perlu malu-malu kalau keliru, ya diperbaiki dan minta maaf,” kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat dihubungi, Sabtu (9/2/2018).

Dahnil menyebut tradisi untuk mengakui kesalahan itu sesuatu yang baik. Jokowi, kata Dahnil, juga harus secara terbuka untuk menyampaikan maaf kepada publik bahwa telah keliru membaca keputusan sebelumnya.

“Apa yang dilakukan Pak Jokowi baik, saya pikir tradisi mengakui kesalahan, minta maaf ada kekeliruan karena beliau lalai, karena tidak membaca dengan baik keputusan yang sebelumnya buat saya pikir baik. beliau sampaikan saja kepada publik, beliau lalai, beliau tidak membaca dengan baik keputusan awal, kemudian mencabut keputusan itu dan minta maaf kepada pegiat pers dan Hari Pers ini,” ujarnya.

Dia mengatakan remisi pembunuh wartawan itu menandakan Jokowi gegabah dalam mengambil keputusan. Jokowi, menurut Dahnil, sudah membuat keputusan yang keliru tapi akhirnya diperbaiki.

“Ya memang beliau tentu minta maaf karena grasa-grusu itu, tetapi kan sudah diperbaiki dengan cara menganulir kebijakan yang beliau buat, saya penting tradisi meminta maaf kepada publik karena kekeliruan karena grasa-grusu, karena tidak membaca dan memahami jadi beliau minta maaf dan mengubah kebijakan itu,” imbuhnya.

Baca Juga :   BANJARMASIN Masih Titik Rawan Narkoba, Bandar Incar Warga Ekonomi Lemah jadi Kurir

Sebelumnya diberitakan, Jokowi mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Alhasil, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Sudah, sudah saya tandatangani,” kata Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.

Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup. (detikcom/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca