DIBENTUK Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menghadiri konferensi pers pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah di Jakarta, Rabu (22/10/2025). (ANTARA/Bayu Saputra)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menghadiri konferensi pers pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah di Jakarta, Rabu (22/10/2025). (ANTARA/Bayu Saputra)

SuarIndonesia — Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah guna memastikan pelaksanaan program prioritas nasional dapat berjalan tepat waktu.

“Satgas ini merupakan arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) pada rapat terbatas lalu, tanggal 15 (Oktober 2025), dan ditindaklanjuti dengan rakortas menteri dan tujuannya adalah untuk mengoordinasi dan mengonsolidasikan, menyelaraskan program strategis pemerintah sehingga dapat diselesaikan tepat waktu, tercapai target dan sasaran program, serta manfaat nyata kepada masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Airlangga menjelaskan satgas ini akan mendukung pelaksanaan sejumlah program prioritas, seperti makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa merah putih (kopdes merah putih), kampung nelayan merah putih (KNMP), serta program strategis lain.

Lebih lanjut, satgas akan bekerja melalui tiga kelompok kerja (pokja).

Pokja I memiliki tugas mempercepat penyerapan anggaran program strategis pemerintah.

Pokja II fokus pada percepatan implementasi program, penyelesaian kendala, dan debottlenecking.

Sementara, pokja III bertanggung jawab menangani penyelesaian regulasi sebagai dasar pelaksanaan program serta penegakan hukum.

“Program pemerintah yang dibahas dan menjadi fokus dari pelaksanaan tugas, antara lain program paket ekonomi yang ‘8+4+5’, program stimulus ekonomi di 2026, terkait juga dengan program lanjutan insentif fiskal, debottlenecking terhadap nontarif barrier dan isu per komoditas, per sektor, dan hambatan lainnya,” jelas Menko.

Ia menambahkan pokja akan bekerja secara berkala dan hasil pembahasan akan langsung ditindaklanjuti untuk mempercepat implementasi program.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah berperan penting dalam memastikan program pemerintah berjalan efektif dan efisien.

Baca Juga :   BMKG: EL NINO Diprediksikan Bertahan hingga Kuartal I 2027

“Untuk saya, yang penting adalah anggaran saya betul-betul diserap sesuai dengan programnya, tepat sasaran, tepat waktu. Nanti, yang enggak diserap kita akan alihkan ke tempat yang lebih bermanfaat lagi,” tutur Purbaya dilansir dari AntaraNews.

Purbaya yang tergabung dalam pokja II menuturkan, tim tersebut juga siap menerima laporan kendala dari para pelaku usaha.

“Di situ saya akan terima pengaduan dari para pelaku bisnis, saya akan menggelar perkara setiap minggu. Saya yang mimpin di situ. Nanti, kalau ada masalah dari situ yang berhubungan hukum dan peraturan kita akan salurkan ke pokja III,” katanya.

Ia turut berharap langkah ini bisa mempercepat perbaikan iklim investasi nasional.

Adapun pembentukan satgas dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta jajaran menteri dan kepala badan terkait lainnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar
10 PENERBANGAN di Bandara Internasional Syamsudin Noor Terdampak Asap
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
27.485 SPPG Diaudit dan 463 Dapur MBG Dibekukan Sementara

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca