Dibantah Peresmian Koperasi Ditandatangani Walikota Dinilai Tak Sah

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2019 - 20:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Polemik Koperasi Maju Karya Bersama tampaknya terus bergulir. Bahkan belakangan dinilai peresmian koperasi yang ditandatangani Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dinilai tak sah. Padahal dapat menghimpun seluruh motoris kelotok kota Banjarmasin demi kelancaran dalam sektor pariwisata sungai.

Belakangan ini, belum lagi genap sepekan setelah diresmikannya koperasi oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, tersiar kabar bahwa peresmian tersebut tidak sah karena ada coretan sebelum dilakukan penandatanganan.

Penasehat Koperasi Maju Karya Bersama Guru Sugiannor membantah akan adanya kabar miring tersebut, yang ada hanya pencoretan beberapa kalimat yang dianggap kurang pas.

“Ada berbau unsur politik yang dicoret beliau, namun tetap sah. Kita memiliki bukti otentik seluruhnya bahwa peresmian itu sah,” ujarnya kepada wartawan di Balaikota Banjarmasin (17/7).

Ditambahkannya pihaknya juga sudah memiliki surat legalitas dari tiga Dinas Koperasi, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin.

Baca Juga :   POLISI Terima Laporan Siswa SMK Korban Pengeroyokan

“Pelaksanaan peresmian Koperasi Maju Karya Bersama tetap terlaksana kemarin dan ditandatangani oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina,” ucapnya.

Dengan telah diresmikannya Koperasi Maju Karya Bersama, anggota koperasi secara bertahap mempercantik dan menambah fasilitasi kelotok seperti, P3K, bak sampah, dan alat bantu kebakaran.

“Kami lengkapi dengan P3K, serta alat bantu kebakaran sebagai bagian dari upaya memberikan kenyaman bagi para wisatawan,” tutupnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026
DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
LAKA LANTAS, Motor-Gerobak Pedagang Makanan Ditabrak Mobil
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca