DEWAS KPK: Firli Dua Kali Absen tanpa Alasan yang Jelas

- Penulis

Rabu, 20 Desember 2023 - 23:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Komisioner KPK nonaktif Firli Bahuri. [CNNIndonesia/Safir M]

Komisioner KPK nonaktif Firli Bahuri. [CNNIndonesia/Safir M]

SuarIndonesia — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri tidak memberi alasan yang jelas mengenai ketidakhadirannya dalam pelaksanaan sidang kode etik dan pedoman perilaku pada Rabu (20/12/2023).

“Tadi persidangan sudah berjalan ya sampai dengan pukul 16.30 WIB tanpa kehadiran Firli. Firli tidak hadir, alasannya ya enggak jelas juga,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantornya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Tumpak menuturkan persidangan tetap dilanjutkan meskipun Firli selaku terperiksa tidak hadir. Hal itu, terang dia, berdasarkan kesepakatan yang diambil majelis etik Dewas KPK beberapa waktu lalu.

“Firli sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan. Artinya, dia tidak menggunakan hak untuk membela dirinya,” kata Tumpak.

“Berarti dia rugi karena tidak bisa membela dirinya. Mungkin keterangan orang-orang ini [saksi-saksi] keliru, dia [Firli] tidak bisa membantah,” sambungnya, seperti dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Pada hari ini, majelis etik Dewas KPK memeriksa 12 saksi dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku Firli. Mereka terdiri dari empat pimpinan KPK serta pihak dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut diperiksa.

Baca Juga :   KORBAN yang Ditikam Juru Parkir Hembuskan Nafas Terakhir di RSUD Ulin

Sidang kode etik akan digelar maraton setiap hari kecuali akhir pekan. Dewas KPK menargetkan bisa mengambil keputusan sebelum pergantian tahun.

Proses yang sedang berjalan ini berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama terkait pertemuan dengan SYL.

Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
KECELAKAAN KRL BEKASI TIMUR: 10 Jenazah Korban Teridentifikasi
KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah
KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa
KSP Siapkan Posko dan Layanan Aduan Masyarakat 24 Jam
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 22:54

KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:43

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Berita Terbaru

Madinah pada musim haji 2026. (Foto: Kemenhaj Kalsel)

Kalsel

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca