DEWAS KPK: Ada Aduan soal Jaksa KPK Diduga Peras Saksi!

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pengawas (Dewas) KPK membenarkan menerima aduan terkait adanya seorang Jaksa KPK yang diduga memeras saksi sebuah kasus. [ANTARA/Desca Lidya N]

Dewan Pengawas (Dewas) KPK membenarkan menerima aduan terkait adanya seorang Jaksa KPK yang diduga memeras saksi sebuah kasus. [ANTARA/Desca Lidya N]

SuarIndonesia — Dewan Pengawas (Dewas) KPK membenarkan menerima aduan terkait adanya seorang Jaksa KPK yang diduga memeras saksi sebuah kasus.

“Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024).

Albertina menjelaskan setelah diproses sesuai Prosedur Operasional Baku (POB) Dewas, aduan itu diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti.

“Ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” ujarnya dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Berdasar informasi yang diterima Dewas, KPK telah menyelidiki dugaan pemerasan itu. Namun Albertina mengaku tidak tahu perkembangan lebih lanjut kasus itu.

“Info terakhir yang diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN. Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu silahkan konfirmasi ke humas KPK,” katanya.

Baca Juga :   BERAWAL CANDAAN Berujung Pembunuhan, Ini Ungkapan Pelaku saat Rekaulang

CNNIndonesia telah menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, untuk bertanya terkait dugaan pemerasan itu, namun yang bersangkutan belum merespons.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan hingga Kamis (28/3) malam, pimpinan KPK belum menerima konfirmasi atau laporan dari Dewas terkait hal itu.

“Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas jadi kami akan menunggu,” kata Ghufron, Kamis (28/3/2024) malam. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca