Desmond, Soroti `Backing BBM’ dan Minta Pelaku Dihukum Berat

- Penulis

Kamis, 20 Desember 2018 - 01:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Anggota Komisi III DPR RI, yang membidangi Hukum dan HAM soroti atas kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kalsel.

Itu, yang diungkap anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, beberapa waktu lalu RI.

Semua ketika pertemuan dengan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dan instansi terkait di Aula Matilda Batlayeri Mapolda Kalsel, Rabu (19/12).

“Ini harus ditangani serius dan terus ditelusuri yang backing (sokongan, bantuan atau dukungan,red) dari semua permianan itu.

Sikat dan hukum seberat-beratnya,’’ kata Ketua rombongan Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, kepada awak media.

Dari semua, Desmond di hadapan yang sebelumnya bicara di hadapan Kapolda Kalsel, Irjen Polisi Yazid Fanani, Kajati Kalsel, Ade Eddy Adhyaksa, dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Yohannes, minta kepada pihak Jaksa dan Pengadilan dapat menuntut tinggi ancaman hukuman penjaranya.

Sebelumnya, Komite Anti Korupsi Indonesia Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel) juga meminta usut tuntas kasus penyelewengan BBM ini.

“Kita tahu ketika itu ada beberapa perusahan yang bergerak transportir, dan ada dugaan perusahaan sudah lama mengirim BBM ilegal.

Artinya, pihak Polda Kalsel selain periksa atas dugaan terlibatnya pihak SPBU, orang-orang lainnya, juga memeriksa siapa pemilik perusahaan transportir ini,’’ kata Ketua KAKI Kalsel A Husaini, Selasa (18/12) lalu.

Dikatakan, ada dugaan selama ini dokumen dari surat jalan dan lainnya bukan dari Pertamina.

“Jadi surat itu berkedok transportir, padahal diangkut BBM ilegal.

Pengusutan tuntas oleh penyidik agar memberikan efek jera kepada mafia BBM.

Karena jelas sangat menyengsarakan masyarakat dan kerugian negara cukup besar,’’ ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (16/12) dinihari, ditemukan barang bukti dari penggerebekan di gudang penampungan diketahui milik PT Azema Sugih Enegeri (ASE) dari 12 truk tangki BBM 5000 liter juga ada 4 truk milik PT Azeba Sugih Energi (ASE), 1 truk PT Mutiara Perdana Indah (MPI).

Baca Juga :   POLDA KALTARA Ungkap Jaringan Narkotika Internasional 150 kg Sabu-sabu

Sedangkan, dua truk bak kayu berisi tangki PT EBB.

Kemudian satu truk bok serta empat dumptruk bermuatan tangki solar.

Polisi juga turut mengamankan dua mobil pick-up berisi belasan jerigen, perangkat komputer serta uang tunai ratusan juta yang diduga hasil dari transaksi ilegal itu.

Untuk TKP di PT ASE, Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) disita uang Rp135 juta dengan BBM 61 ribu liter.

Dan gudang yang ada di Sungai Tabuk uang disita Rp109 juta dan BBM 6 ribu liter

Sisi lain, lima SPBU juga ditangani atas dugaan permainan tersebut.

Yakni SPBU di kawasan Veteran Banjarmasin, Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin, di Km 17, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barangas Timur, Alalak Kabupaten Batola, berlanjut ke SPBU di Jalan A Yani Km 15, Gambut serta di SPBU di Lingkar Dalam, Banjarmasin.

Bahkan Kapolda Kalsel, Irjen Polisi Yazid Fanani atas adanya penyelewengan BBM bersubsidi di wilayahnya, minta pula agar para pelaku dihukum berat karena menyusahkan masyarakat.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi, itu hak rakyat. Jelas melanggar Undang-undang (UU) dan saya minta penyidik menjerat para tersangka dengan ancaman pasal yang berat sesuai yang diatur UU.

Apalagi ini berdampak menyusahkan rakyat,’’ tegas kapolda.

Dikatakan kapolda, perusahaan transportir BBM sebenarnya dapat mengambil langsung solar dari depo Pertamina.

Namun, karena untuk kepentingan pribadi, harganya yang dijual oleh depo akan lebih tinggi dibanding BBM bersubsidi yang memang untuk rakyat.

Para pelaku kemudian berupaya mencari untung lebih dengan cara mengambil solar dari SPBU.

Dari kasus itu, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

UU Nomor 25 Tahun 2003 yang diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca