Desmond, Soroti `Backing BBM’ dan Minta Pelaku Dihukum Berat

- Penulis

Kamis, 20 Desember 2018 - 01:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Anggota Komisi III DPR RI, yang membidangi Hukum dan HAM soroti atas kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kalsel.

Itu, yang diungkap anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, beberapa waktu lalu RI.

Semua ketika pertemuan dengan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dan instansi terkait di Aula Matilda Batlayeri Mapolda Kalsel, Rabu (19/12).

“Ini harus ditangani serius dan terus ditelusuri yang backing (sokongan, bantuan atau dukungan,red) dari semua permianan itu.

Sikat dan hukum seberat-beratnya,’’ kata Ketua rombongan Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, kepada awak media.

Dari semua, Desmond di hadapan yang sebelumnya bicara di hadapan Kapolda Kalsel, Irjen Polisi Yazid Fanani, Kajati Kalsel, Ade Eddy Adhyaksa, dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Yohannes, minta kepada pihak Jaksa dan Pengadilan dapat menuntut tinggi ancaman hukuman penjaranya.

Sebelumnya, Komite Anti Korupsi Indonesia Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel) juga meminta usut tuntas kasus penyelewengan BBM ini.

“Kita tahu ketika itu ada beberapa perusahan yang bergerak transportir, dan ada dugaan perusahaan sudah lama mengirim BBM ilegal.

Artinya, pihak Polda Kalsel selain periksa atas dugaan terlibatnya pihak SPBU, orang-orang lainnya, juga memeriksa siapa pemilik perusahaan transportir ini,’’ kata Ketua KAKI Kalsel A Husaini, Selasa (18/12) lalu.

Dikatakan, ada dugaan selama ini dokumen dari surat jalan dan lainnya bukan dari Pertamina.

“Jadi surat itu berkedok transportir, padahal diangkut BBM ilegal.

Pengusutan tuntas oleh penyidik agar memberikan efek jera kepada mafia BBM.

Karena jelas sangat menyengsarakan masyarakat dan kerugian negara cukup besar,’’ ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (16/12) dinihari, ditemukan barang bukti dari penggerebekan di gudang penampungan diketahui milik PT Azema Sugih Enegeri (ASE) dari 12 truk tangki BBM 5000 liter juga ada 4 truk milik PT Azeba Sugih Energi (ASE), 1 truk PT Mutiara Perdana Indah (MPI).

Baca Juga :   POLDA KALTARA Ungkap Jaringan Narkotika Internasional 150 kg Sabu-sabu

Sedangkan, dua truk bak kayu berisi tangki PT EBB.

Kemudian satu truk bok serta empat dumptruk bermuatan tangki solar.

Polisi juga turut mengamankan dua mobil pick-up berisi belasan jerigen, perangkat komputer serta uang tunai ratusan juta yang diduga hasil dari transaksi ilegal itu.

Untuk TKP di PT ASE, Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) disita uang Rp135 juta dengan BBM 61 ribu liter.

Dan gudang yang ada di Sungai Tabuk uang disita Rp109 juta dan BBM 6 ribu liter

Sisi lain, lima SPBU juga ditangani atas dugaan permainan tersebut.

Yakni SPBU di kawasan Veteran Banjarmasin, Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin, di Km 17, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barangas Timur, Alalak Kabupaten Batola, berlanjut ke SPBU di Jalan A Yani Km 15, Gambut serta di SPBU di Lingkar Dalam, Banjarmasin.

Bahkan Kapolda Kalsel, Irjen Polisi Yazid Fanani atas adanya penyelewengan BBM bersubsidi di wilayahnya, minta pula agar para pelaku dihukum berat karena menyusahkan masyarakat.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi, itu hak rakyat. Jelas melanggar Undang-undang (UU) dan saya minta penyidik menjerat para tersangka dengan ancaman pasal yang berat sesuai yang diatur UU.

Apalagi ini berdampak menyusahkan rakyat,’’ tegas kapolda.

Dikatakan kapolda, perusahaan transportir BBM sebenarnya dapat mengambil langsung solar dari depo Pertamina.

Namun, karena untuk kepentingan pribadi, harganya yang dijual oleh depo akan lebih tinggi dibanding BBM bersubsidi yang memang untuk rakyat.

Para pelaku kemudian berupaya mencari untung lebih dengan cara mengambil solar dari SPBU.

Dari kasus itu, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

UU Nomor 25 Tahun 2003 yang diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa
SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton
DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:03

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:58

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:45

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Berita Terbaru

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca