SuarIndonesia -Desakan massa KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia), sebuah Lembaga Swadaya Mmasyarakat (LSM) di Kalsel di Kejaksaan dan PN (Pengadilan Negeri) Banjarmasb untuk panggil Mardani H Maming agar tidak mangkir lagi serta hadir dalam sidang perkara tambang.
Massa dikomando Ketua KAKI Kalsel, H Husaini, ini berorasi di depan Kantor kejaksaan TInggi Kalimantan Selatan dan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (13/4/2022).
“Kita bersikap tegas terkait mangkirnya Mardani H Maming dalam beberapa kali persidangan korupsi suap terkait pengalihan IUOP (Izin Usaha Pertambangan) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Mardani H Maming salah satu saksi kunci dalam kasus ini agar dapat terang benderang.
Jika sudah tak hadir beberapa kali, segera panggil paksa yang bersangkutan,” teriak H Husaini.
“Kami hanya ingin agar kasus ini segera terungkap. Sebab siapapun sama di mata hukum.
Pengadilan Tipikor harus bisa mengurai benang kusut terkait kasus ini,” ujar Husaini .
Sementara Kasipenkum Kejati Kalsel Romadu Novelino SH MH, yangf menerima aspirasi LSM KAKI sebut akan menyampaikan kepada pimpinan.
Hal senada disampaikan Humas PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng.
“Semua aspirasi dari LSM KAKI akan kami sampaikan kepada majelis hakin yang mengadili perkara ini,” ujarnya.

Dari informasi, tak hadirnya Mardani karena ada beberapa kegiatan. Termasuk baru ini dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf membahas dukungan PBNU dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi. Ikut hadir Bendum PBNU Mardani H Maming
Sebekumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) hadirkan lima saksi pada sidang lanjutan perkara tambang di Kabuaten Tanah Bumbu, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidada Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (11/4/2022).
Disini, Mejelis Hakim dan Penasihat Hukum tetap minta Mardani H Maming dihadirkan.
JPU dari Kejaksaan Agung RI menghadirkan lima saksi pada sidang lanjutan perkara tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kelima saksi itu Bambang Budiyono, Andri Noor Ahmad Saputra, Irfan Rusdi Triatno, Yuniarto dan Lukito.
“Ada 13 saksi dijadwalkan namun yang bisa berhadir hanya lima orang,” kata JPU Abdul Salam Ntani.
Seperti Bambang Budiyono selaku adik kandung terdakwa, saksi dicecar soal pendirian perusahaan PT Borneo Mandiri Prima Energi yang dikendalikan terdakwa.
Begitu juga Irfan Rusdi selaku anak kandung terdakwa, mengaku hanya sebagai direktur pada perusahaan secara di atas kertas, namun tidak terlibat langsung dalam pengelolaannya.
Di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah sempat mempertanyakan saksi yang tidak hadir menindaklanjuti permintaan tim kuasa hukum terdakwa untuk dibuka JPU.
Salah satu yang disampaikan JPU, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang berhalangan hadir karena harus menghadiri audiensi pengurus Hipmi se-Indonesia dengan Presiden RI di Istana Negara di Jakarta pada hari yang sama.
JPU juga menyampaikan ke majelis hakim terkait kemungkinan keterangan Mardani H Maming pada berita acara pemeriksaan saksi dapat dibacakan di muka persidangan.
Namun, Majelis Hakim tetap berkeinginan JPU dapat menghadirkan saksi baik secara langsung ataupun video conference atau daring.
Senada disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Lucky Omega Hassan yang ingin Mardani hadir memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan karena merupakan saksi fakta.
“Kami menolak video conference, dia harus hadir sama dengan saksi fakta lainnya,” kata Lucky.
Dalam perkara ini, terdakwa Raden Dwijono didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari mantan Dirut PT PCN alm Henry Soetio terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP).
Dia didakwa Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















