Suarindonesia – Pengedar narkoba, Denny Surianto (36), tak berkutik ditangkap anggota Polsek Kertak Hanyar, saat berada di Jalan Komplek Rina Karya Kelurahan Manarap Lama Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Kapolsek Kertak Hanyar, Iptu Prasetya Yana WS SIk MH melalui Kanit Reskrim, Ipda Cahyo Sugiono SH, ketika dikonfirmasi, Kamis (23/5) membenarkan telah mengamankan pelaku.
“Itu bersama barang bukti dan pelaku yang diamankan anggota pada Selasa (21/5) lalu akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009,” ujarnya.
Pelaku diketahui beralamat Jalan Muhajirin V RT 18 Banjarmasin Selatan, dan anggota menyita barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,88 gram.
Terungkapnya, saat itu anggota menerima laporan dari warga bahwa adanya peredaran narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan dilakukan penyeilidikan dan berhasil tangap pelaku . (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















