SuarIndonesia -Tersangka Annor Darmawan alias Anur (29), menyimpan dendam, dan ketika
Sugianto (28) asik bersama temannya tenggak minuman keras (miras) ditikam.
Tersangka Anur (29), ditangkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT.27 Banjarmasin Selatan, pada Jum’at (20/10/2023).
Teraangka diketahui warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT.27 Banjarmasin Selatan.
Sedangkan korban Sugianto, warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT.27 Banjarmasin Selatan, mengalami luka tusuk satu kali tepat mengenai perut.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno saat dikonfirmasi Senin (23/10/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 351 KUHP.
Dimana, tersangka diduga dalam kondisi mabuk sebelumnya menyimpan dendam lama karena pernah dikeroyok oleh korban dan teman-temannya.
Sebelum kejadian, tersangka melihat korban diduga pesta minuman keras dan didatangi hingga menendang miras d idepan korban.
Kemudian, tersangka mencabutkan senjata tajam yang dibawanya. Melihat itu korban lari tetapi dikejar tersangka.
Korban terjatuh dan membalikkan badannya, saat itulah tersangka menusukkan senjatanya dan kemudian meninggalkan lokasi..
Korban kemudian lari dan melaporkan kejadiannya ke Mapolsek.
Anggota bergerak melakukan penangkapan, ternyata rumah korban dengan tersangka berdekatan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















