Dampak dan Penyebab Over Kapasitas Lapas di Indonesia

- Penulis

Jumat, 10 September 2021 - 17:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh :
Pangeran Khairul Saleh
Wakil Ketua Komisi III DPR-RI

LEMBAGA Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Undang–Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 3). Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang telah menjalani proses hukum di pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka selanjutnya harus menjalani pidana serta pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Adapun tujuan dari pemasyakatan itu sendiri adalah membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Di Indonesia terdapat banyak lapas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sebagian besar dari lapas-lapas tersebut telah terjadi over kapasitas. Bahkan over kapasitas yang terjadi mencapai lebih dari 100%. Tentu kondisi tersebut bisa berdampak negatif serta berpengaruh pada proses menjalankan pidana dan pembinaan dari seorang narapidana di Lapas.

Baru-baru ini kita dikejutkan dengan terjadinya musibah kebakaran yang menimpa Lapas Kelas I Tangerang yang mengakibatkan kurang lebih 44 orang narapidana meninggal dunia. Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam konferensi pers nya pada tanggal 08 September 2021 menjelaskan bahwa salah satu penyebab banyaknya korban yang meninggal dunia adalah karena over kapasitas yang terjadi hampir di seluruh lapas di Indonesia dengan kejahatan narkotika yang mendominasi lebih dari 50% isi lapas termasuk Lapas Kelas I Tangerang.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per tanggal 09 September 2021 jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia berjumlah 266.663 orang dengan kapasitas seharusnya berjumlah 132.107 orang, dengan kata lain telah terjadi over kapasitas sebanyak 134.556 orang atau sekitar 201%. Kondisi tersebut tentunya sangat memprihatinkan karena telah terjadi kelebihan kapasitas sebanyak 2 kali lipat dari yang seharusnya.

Dampaknya proses pemidanaan dan pembinaan narapidana di Lapas tidak berjalan efektif, maka perlu ada solusi serta Langkah yang tepat dan strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Selanjutnya, kasus tahanan dan narapidana yang berada di lapas sebagian besar merupakan tindak pidana narkoba. Jumlahnya bahkan lebih dari 50% dari total tahanan dan narapidana yang berada di dalam lapas.

Baca Juga :   HUKUMAN Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Buka Suara

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyakatan jumlah narapidana tindak pidana narkoba berjumlah 136.030 orang.
Salah satu penyebab tingginya kasus tindak pidana narkoba di dalam lapas adalah banyaknya kasus penyalahguna narkoba yang berakhir pidana.

Hal ini disebabkan oleh sistem peradilan pidana di Indonesia yang sangat bergantung pada penggunaan pidana penjara sebagai hukuman utama. Padahal banyak hukuman alternatif lain yang bisa menjadi pertimbangan. Permasalahan yang terjadi di Indonesia selama ini, penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba termasuk pengguna lebih menekankan pada aspek pemidanaan dan bukan dari aspek kesehatan.

Keberadaan narapidana pengguna narkoba di dalam lapas bisa berdampak negatif terhadap narapidana itu sendiri. Seorang pengguna sejatinya perlu dilakukan pendekatan dari segi kesehatan untuk menghilangkan ketergantungan terhadap narkoba itu sendiri dan bukan dilakukan pemidanaan.

Pemidanaan justru malah bisa meningkatkan resiko peningkatan status dari pengguna menjadi pengedar atau bahkan bandar. Hal ini dikarenakan di dalam lapas tentunya tidak hanya terdapat pengguna saja tetapi juga pengedar dan bandar narkoba. Sehingga tidak efektif jika seorang pengguna narkoba di tempatkan di dalam lapas.

Untuk itu, sebaiknya untuk pengguna narkoba dilakukan alternatif hukuman lain.

Pemerintah dalam hal ini para penegak hukum yang menangani masalah penyalahgunaan narkoba harus lebih baik dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba. Indonesia harus benar-benar menerapkan dekriminalisasi pengguna narkoba yaitu mengacu pada penghapusan atau pengambilan jalur non-hukum pidana bagi kasus penggunaan narkoba. Konsep dekriminalisasi pengguna narkoba dilaksanakan dalam konsep kesehatan masyarakat.

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026
KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar
CERITA FOTO IKONIK Lionel Messi Memandikan Lamine Yamal saat Bayi
DIPICU SUARA KNALPOT, Pedagang Gorengan Bunuh Seorang Pemuda di Hadapan Sang Istri

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca