Dampak dan Penyebab Over Kapasitas Lapas di Indonesia

- Penulis

Jumat, 10 September 2021 - 17:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh :
Pangeran Khairul Saleh
Wakil Ketua Komisi III DPR-RI

LEMBAGA Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Undang–Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 3). Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang telah menjalani proses hukum di pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka selanjutnya harus menjalani pidana serta pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Adapun tujuan dari pemasyakatan itu sendiri adalah membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Di Indonesia terdapat banyak lapas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sebagian besar dari lapas-lapas tersebut telah terjadi over kapasitas. Bahkan over kapasitas yang terjadi mencapai lebih dari 100%. Tentu kondisi tersebut bisa berdampak negatif serta berpengaruh pada proses menjalankan pidana dan pembinaan dari seorang narapidana di Lapas.

Baru-baru ini kita dikejutkan dengan terjadinya musibah kebakaran yang menimpa Lapas Kelas I Tangerang yang mengakibatkan kurang lebih 44 orang narapidana meninggal dunia. Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam konferensi pers nya pada tanggal 08 September 2021 menjelaskan bahwa salah satu penyebab banyaknya korban yang meninggal dunia adalah karena over kapasitas yang terjadi hampir di seluruh lapas di Indonesia dengan kejahatan narkotika yang mendominasi lebih dari 50% isi lapas termasuk Lapas Kelas I Tangerang.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per tanggal 09 September 2021 jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia berjumlah 266.663 orang dengan kapasitas seharusnya berjumlah 132.107 orang, dengan kata lain telah terjadi over kapasitas sebanyak 134.556 orang atau sekitar 201%. Kondisi tersebut tentunya sangat memprihatinkan karena telah terjadi kelebihan kapasitas sebanyak 2 kali lipat dari yang seharusnya.

Dampaknya proses pemidanaan dan pembinaan narapidana di Lapas tidak berjalan efektif, maka perlu ada solusi serta Langkah yang tepat dan strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Selanjutnya, kasus tahanan dan narapidana yang berada di lapas sebagian besar merupakan tindak pidana narkoba. Jumlahnya bahkan lebih dari 50% dari total tahanan dan narapidana yang berada di dalam lapas.

Baca Juga :   HUKUMAN Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Buka Suara

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyakatan jumlah narapidana tindak pidana narkoba berjumlah 136.030 orang.
Salah satu penyebab tingginya kasus tindak pidana narkoba di dalam lapas adalah banyaknya kasus penyalahguna narkoba yang berakhir pidana.

Hal ini disebabkan oleh sistem peradilan pidana di Indonesia yang sangat bergantung pada penggunaan pidana penjara sebagai hukuman utama. Padahal banyak hukuman alternatif lain yang bisa menjadi pertimbangan. Permasalahan yang terjadi di Indonesia selama ini, penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba termasuk pengguna lebih menekankan pada aspek pemidanaan dan bukan dari aspek kesehatan.

Keberadaan narapidana pengguna narkoba di dalam lapas bisa berdampak negatif terhadap narapidana itu sendiri. Seorang pengguna sejatinya perlu dilakukan pendekatan dari segi kesehatan untuk menghilangkan ketergantungan terhadap narkoba itu sendiri dan bukan dilakukan pemidanaan.

Pemidanaan justru malah bisa meningkatkan resiko peningkatan status dari pengguna menjadi pengedar atau bahkan bandar. Hal ini dikarenakan di dalam lapas tentunya tidak hanya terdapat pengguna saja tetapi juga pengedar dan bandar narkoba. Sehingga tidak efektif jika seorang pengguna narkoba di tempatkan di dalam lapas.

Untuk itu, sebaiknya untuk pengguna narkoba dilakukan alternatif hukuman lain.

Pemerintah dalam hal ini para penegak hukum yang menangani masalah penyalahgunaan narkoba harus lebih baik dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba. Indonesia harus benar-benar menerapkan dekriminalisasi pengguna narkoba yaitu mengacu pada penghapusan atau pengambilan jalur non-hukum pidana bagi kasus penggunaan narkoba. Konsep dekriminalisasi pengguna narkoba dilaksanakan dalam konsep kesehatan masyarakat.

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling
BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG
JEMAAH Diimbau Siapkan Stamina Hadapi Rute Mina ke Jamarat
SEMBILAN WNI Korban Penahanan Israel Kembali ke Tanah Air
PRESTASI GEMILANG ! Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca