SuarIndonesia – Dakwaan telah siap terhadap Koh Lian Silas, ayah gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming.
Dimana pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, merampungkan dakwaan untuk tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .
Kejari telah melimpahkan berkas perkara Lian Silas ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Kamis (7/12/2023). Lian Silas sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, terkait TPPU hasil bisnis narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih diburu Interpol.
Sang ayah diduga menerima aliran dana dari bisnis narkoba Fredy Pratama, kemudian dibelikan sejumlah aset. Salah satunya aset Lian Silas yang disita adalah Restoran Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin, termasuk juga Kafe Beluga dan Hotel Mentaya Inn yang masih berada dalam satu Gedung serta sejumlah toko lainnya.
Penyidik kepolisian menyita barang bukti milik Lian Silas berupa 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan total nilai aset senilai Rp 101,4 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 137 huruf a,b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, Kejari Banjarmasin telah menerima penyerahan Tahap II tersangka Lian Silas pada Rabu (8/11/2023). Berkas perkara pun kini sudah dilimpahkan ke PN Banjarmasin, bahkan dijadwalkan akan mulai disidangkan pada Selasa (12/12/2023).
Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra ditanya awak media menerangkan dilimpahkannya berkas Lian Silas ke PN Banjarmasin menandakan dakwaan oleh jaksa sudah siap untuk dibacakan di dalam persidangan.”Iya, setelah dilakukan penyempurnaan dakwaan sudah siap,” katanya, Sabtu (9/12/2023). (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















