Suarindonesia – Semua dari 14 tersangka yang ketangkap menyabu sebuah tempat kos di kawasan Belitung Darat Gang Mandor, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin kamis (31/1) lalu, dilakukan Assessment.
Itu ditangani Tim Assessment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel, hingga Senin (4/2).

Dari 14 tersangka yang ditangkap anggota Subdit I Dit Resnakoba Polda Kalsel, terdiri dari 12 pria dan dua wanita itu, diantaranya disebut ada anak pejabat di banua ini, dan sebelumnya disebut salah satu perwira di Dit Res Narkoba, pernah pula melakukan hal serupa dan jalani rehabilitasi.
Diantara tersangka, satu pria dan lainnya perempuan itu, kemarin siang, usai jalani Asessment diantar oleh anggota kembali ke Mapolda Kalsel.
Ketika turun, mereka terlihat saling bercanda dan ketawa sambil membawa makanan dan lainnya dari dalam mobil.
Itu karena ada diantara temannya yang tertinggal bawaan, dan seketika balik lagi membuka begasi mobil.
“Iya baru ada yang di Asessment dan untuk lebih lanjutnya tanya atasan saja,’’ ujar anggota yang mengantar saat itu.
Keterangan lain, hasil Asessment terpadu, mereka rawat inap dalam proses rehabilitasi dari kecanduan.
Biasanya untuk masa rehabilitasi awal selama tiga bulan ke depan.
Itu sekalian menunggu hasil putusan rehabilitasi dalam vonis hakim di pengadilan.
“Semuanya Mas kita lakukan Asessment,’’ tambah Direktur Res Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto, kemarin.
Diberitakan sebelumnya, kelompok pepesta sabu dari berbagai profesi pada sebuah kos-kosan digerebek dan, sejumlah orang digaruk.
Untuk barang seberat 0,64 gram beserta alat hisapnya. Pengungkapan atas informasi masyarakat, kata Kombes Pol Wisnu Widarto.
Mereka berinisial NL (21) dan NA (21) (keduanya wanita). Kemudian disebut anggota untuk tersangka lain Mje (21), Osr (26), Ncr (28), Mys (25) Nhi (23), Mje (24), Gmi (24), Ari (30), Rhu (25), Hbr (29), Nsa (26) dan Dsa (27).
Mereka ada yang buruh pelabuhan, karyawan perusahaan, pedagang, sopir, pegawai honorer, ada pula berstatus mahasiswa dan mahasiswi.
Dikatakan, pertama ditemukan barang bukti satu paket shabu seberat 0,42 gram itu serta pipet kaca, yang masih ada sisa sabu dan bong lengkap dengan alat hisapnya pada tersangka wanita NL dalam kamar lantai bawah.
Kemudian pada tersangka NH sang penghuni kos didapat lagi satu paket shabu dengan berat 0,22 gram di dalam kamar lantai atas yang ternyata ada para tersangka lainnya menggelar pesta narkoba.
Dari pengakuan NH, shabu didapat dari tersangka NA yang merupakan istrinya. Dari pemeriksaan urine, hasilnya positif mengandung narkoba. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















