CALEG KORUPTOR, Pelanggar dan Perusak

- Penulis

Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Indonesia Corruption Watch (ICW), Sabtu (26/8/2023) merilis hasil temuanya atas Daftar Calon Sementara (DCT), terdapat 15 calon anggota DPR dan DPD RI mantan narapidana korupsi. Mereka mendesak KPU RI agar mengumumkan status mantan terpidana korupsi yang menjadi caleg, sebagaimana dilakukan KPU RI pada Pemilu 2019.

Dalam rilis tersebut, terdapat 9 calon anggota DPR dan 6 calon anggota DPD RI. Mungkin kalau ditambah calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, pasti lebih banyak.

Apa pentingnya mengumumkan mantan narapidana korupsi? Bukankah hak mereka mencalonkan diri tidak dicabut? Jawabnya, tentu saja sangat penting!

Memang, sejauh haknya untuk dipilih belum dicabut, boleh saja mencalonkan diri sebagai caleg. Namun KPU RI sebagai penyelenggara, harus memberikan informasi sejelas-jelasnya tentang profil caleg yang sedang bertarung dalam Pemilu. Agar pemilih memiliki referensi dalam mempertimbangkan pilihannya.

Belum tentu elektabilitasnya merosot, mungkin saja tinggi, tergantung penilaian warga pemilih. Akan tetapi, bila tidak ada informasi terkait isu yang sangat penting ini, KPU RI dapat dianggap tidak peduli terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga :   KAMPANYE HITAM Berbasis Artificial Intelligence, Waspada !!!

Lebih keren kalau isunya diperluas, misal bukan hanya terkait mantan narapidana korupsi, namun juga para pelaku pelangaran HAM dan pelaku kerusakan lingkungan, maka akan memberikan pencerahan dan pertimbangan bagi warga, agar benar-benar memilih caleg yang tidak bermasalah.

Pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan, merupakan isu besar yang tidak boleh diabaikan. Bila para pelaku, baik langsung atau pun tidak, menduduki posisi penting dalam politik, bisa saja segala pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan, berlanjut tanpa mampu dicegah, dan demokrasi menjadi tidak bermakna.

Pemilu, adalah momentum mempergilirkan kekuasaan, lebih baik memilih yang tidak pernah bermasalah, agar mampu menata kebijakan menjadi lebih baik. (**)

Oleh: Noorhalis Majid

Berita Terkait

KAMPANYE HITAM Berbasis Artificial Intelligence, Waspada !!!
MELAWAN Fenomena Bullying di Sekolah
KLAIM PRESTASI, Lebih Banyak Memanen dari Menanam
JADI PERTANYAAN Menggelitik dan Unik , “Tajun ka Politik”
TERPESONA ?, Politik Pencitraan “Kincir Ka Ujung”
INGIN AWET MUDA ?, Jadilah Caleg
TRAGIS dalam Pemilu, Datang Liur – Bulik Liur”
APAKAH PEREMPUAN Berpeluang Menang Dalam Pemilu ?

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 01:17 WITA

PENGELOLAAN E-PARKIR Kian Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin

Selasa, 28 November 2023 - 20:39 WITA

Bank Kalsel Promo KUR Bunga Mulai 0,14 Persen Per Bulan

Sabtu, 25 November 2023 - 01:39 WITA

PULUHAN IKM Banjarmasin Diberi Pemahaman Hak Merek

Jumat, 24 November 2023 - 21:40 WITA

MEMBASUH LUKA Palestina, Bank Kalsel Serahkan Donasi Ke BAZNAS Kalsel

Kamis, 23 November 2023 - 19:55 WITA

BI SIAPKAN Uang Tunai Kebutuhan Natal-Tahun Baru dan Pemilu 2024

Kamis, 23 November 2023 - 01:50 WITA

20 PELAKU IKM Banjarmasin Kantongi Sertifikasi Produk Halal

Rabu, 22 November 2023 - 18:24 WITA

TERKESAN TERTUTUP Bantuan Paket Bagi Wirausaha Muda Pemula, Dewan Kalsel Minta Dispora Kalsel Sosialisasikan

Rabu, 22 November 2023 - 01:32 WITA

PASAR TERAPUNG Traveling Mart, Konsep Baru Sektor Pariwisata di Kalsel

Berita Terbaru

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo

Kalsel

HASIL VERIFIKASI, 153 Pasangan Siap Nikah Massal Presisi

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:45 WITA

asat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Taufiq Qurahman

Kalsel

DIPANTAU Arus Bundaran Kayu Tangi dengan Kamera Tilang

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:23 WITA

Dua Terdakwa Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun, Rabu (29/11/2023). (SuarIndonesia/HD),

Hukum

DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:10 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca