BURONAN Terpidana Kasus Niaga Minyak Ilegal asal HSU Ditangkap Tim AMC

- Penulis

Minggu, 16 Februari 2025 - 15:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Buronan terpidana AR  (Ahmad Ridha) kasus niaga minyak ilegal asal Kabupaten Husu Sungai Utara (HSU) ditangkap Tim AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejaksaan Agung.

Ini semu hasil kolaborasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati (Kalsel) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).

“Sang buronan Ahmad Ridha masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, dan ditangkap pada Jumat (14/2/2025), kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rina Verawati SH MH melalaui Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH, Sabtu (15/2/2025) malam..

Disebut, Ahmad Ridha terjerat dalam kasus pelanggaran hukum terkait usaha niaga minyak bumi tanpa izin.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 38/Pid.Sus/2021/PN Amt, yang dibacakan pada 30 Maret 2021, terdakwa terbukti melanggar hukum dan dijatuhi hukuman penjara lima bulan, serta denda Rp 500.000.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu bulan.Putusan juga mengharuskan penyitaan barang bukti berupa 1.800 liter bahan bakar minyak jenis premium yang disimpan dalam 60 jerigen, serta pengembalian kapal motor kayu yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut kepada terdakwa.

Baca Juga :   RATUSAN FASILITAS Pendidikan di Kalsel Terdampak, Dewan Minta Mitigasi Bencana Jangka Panjang

Pada pukul 17.00 Wita, jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap Ahmad Ridha berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-71/0.3.14/Eku.3/02/2025 yang diterbitkan pada 14 Februari 2025.

Tersangka kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Amuntai untuk menjalani hukumannya.

“Selama proses penangkapan, tersangka bersikap kooperatif, sehingga eksekusi berjalan dengan lancar,” jelas Yuni lagi.

Kejaksaan mengapresiasi keberhasilan dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku.

Selama proses penangkapan, tersangka bersikap kooperatif, sehingga eksekusi berjalan dengan lancar.

Kejaksaan mengapresiasi keberhasilan ini dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca