SuarIndonesia – Pria berinisial Ht, buronan kasus pembangunan jalan diringkus Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerjasama dengan Tim Kejagung (Kejaksaan Agung).
Dan hasil tangkapan pada Kamis (17/3/2022) ini digelar Kejati Kalteng, Jumat (18/3/2022).
HT diduga terlibat kasus korupsi pembangunan jalan tembus antar Desa Kecamatan Hulu, Kabupaten Katingan.
Ht diringkus Tim Tabur (Tangkap Buronan) setelah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) selama kurang lebih satu bulan, saat berada di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Iman Wijaya, menjelakan kronologis kejadian kasus ini, yang bermula pada Desember 2019.
Hernadie selaku Camat Katingan Hulu meminta 11 kepala desa di wilayah setempat menganggarkan dana desa untuk pembuatan jalan tembus antar desa sepanjang anak Sungai Sanamang Tahun Anggaran 2020.
“Masing-masing kepala desa diminta untuk menganggarkan sebesar Rp 500 juta dan camat tersebut menunjuk HT sebagai pelaksana pengerjaan jalan,” katanya.
Kemudian, Hernadie meminta HT untuk menandatangani surat perintah kerja pembuatan jalan tembus dengan nilai Rp 5,5 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, surat perintah kerja tersebut bertentangan dengan aturan yang ada.
Seperti tidak dilengkapi dengan perencanaan teknis pekerjaan, tidak ada RAB maupun kontrak, serta tidak melalui proses pelelangan maupun penawaran.
Bahkan terduga pelaku HT bukan orang yang memiliki perusahaan dengan kualifikasi untuk pekerjaan pembuatan jalan tersebut.
Dalam proyek tersebut, HT mengaku menerima pembayaran dari Hernadie sebesar Rp 2,1 miliar lebih.
Berdasarkan fakta persidangan atau selama terdakwa Hernadie terungkap. Di lokasi pekerjaan yang dikerjakan oleh HT, sebelumnya sudah pernah dibuat jalan.
“Sehingga HT hanya melakukan pembersihan saja, dan pada pekerjaan tersebut HT sudah menerima bayaran sebesar Rp 2,1 miliar lebih,” tambah Kajati. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















