SuarIndonesia – Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan perlunya perubahan atas dua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2015-2023.
Dan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalsel.
Menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ruang serta Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal ini disampaikannya saat dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin di Banjarmasin, Rabu (15/2/20231).
Dirinya menyebutkan, penjelasan gubernur atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043.
Naskahnya telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalsel melalui Surat Nomor 188.341/00175/KUM pada 30 Januari 2023.
Lanjutnya sebagaimana diketahui bersama pada saat ini Provinsi Kalsel memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2015-2023.
Ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ruang serta Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Yang memberikan amanat bahwa perairan pesisir menjadi materi muatan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, maka Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2015-2023.
Dan Perda Provinsi Kalsel Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalsel Tahun 2018-2038 perlu dilakukan perubahan agar dapat sejalan dengan dinamika ketatanegaraan saat ini.
Roy Rizali berharap dengan adanya Raperda ini juga dapat menjadi pegangan bersama kabupaten/kota untuk dapat bersinergi dalam membangun Kalsel.
“Diharapkan perubahan ini dapat kita rencanakan dengan baik jadi dalam melaksanakan pembangunan ke depan kita bisa bersinergi dengan kabupaten/kota.
Dan kita yakini bahwa ini kita mengakomodir juga kondisi bahwa kita sebagai gerbang ibu kota negara sehingga proses pembangunan ke arah sana dalam rangka peningkatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” ujarnya
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin selaku pimpinan rapat mengungkapkan bahwa seluruh fasilitas umum di kabupaten/kota dapat keluar dari kawasan hutan.
serta membuang paradigma masyarakat luar bahwa Kalimantan merupakan “hutan”.
“Kalau tata ruang tentu ini kita menginginkan yang fasilitas umum milik Pemerintah Daerah di kabupaten/kota bisa dikeluarkan dari kawasan hutan.
Kan ada desa, terus ada sekolah, ada kantor, dan lain sebagainya. Makanya kami berharap nanti pembahasan RTRW ini lebih rinci, lebih teliti sehingga pembangunan di Kalimantan Selatan itu tidak lagi termasuk di zona kawasan hutan,”kata bang Dhin sapaan akrabnyai. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















