BUANG PARADIGMA Masyarakat Luar Bahwa “Kalimantan Hutan”, Disampaikan Perlu Perubahan Dua Perda

- Penulis

Rabu, 15 Februari 2023 - 21:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin di Banjarmasin, Rabu (15/2/20231). Foto Yuni

rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin di Banjarmasin, Rabu (15/2/20231). Foto Yuni

SuarIndonesia – Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan perlunya perubahan atas dua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2015-2023.

Dan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalsel.

Menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ruang serta Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal ini disampaikannya saat dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin di Banjarmasin, Rabu (15/2/20231).

Dirinya menyebutkan, penjelasan gubernur atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043.

Naskahnya telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalsel melalui Surat Nomor 188.341/00175/KUM pada 30 Januari 2023.

Lanjutnya sebagaimana diketahui bersama pada saat ini Provinsi Kalsel memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2015-2023.

Ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ruang serta Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Yang memberikan amanat bahwa perairan pesisir menjadi materi muatan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, maka Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2015-2023.

Dan Perda Provinsi Kalsel Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalsel Tahun 2018-2038 perlu dilakukan perubahan agar dapat sejalan dengan dinamika ketatanegaraan saat ini.

Baca Juga :   PEMKO BANJARMASIN Gandeng Bank Kalsel Sambut Jemaah Haul Guru Sekumpul Bagikan Ribuan Konsumsi

Roy Rizali berharap dengan adanya Raperda ini juga dapat menjadi pegangan bersama kabupaten/kota untuk dapat bersinergi dalam membangun Kalsel.

“Diharapkan perubahan ini dapat kita rencanakan dengan baik jadi dalam melaksanakan pembangunan ke depan kita bisa bersinergi dengan kabupaten/kota.

Dan kita yakini bahwa ini kita mengakomodir juga kondisi bahwa kita sebagai gerbang ibu kota negara sehingga proses pembangunan ke arah sana dalam rangka peningkatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” ujarnya

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin selaku pimpinan rapat mengungkapkan bahwa seluruh fasilitas umum di kabupaten/kota dapat keluar dari kawasan hutan.

serta membuang paradigma masyarakat luar bahwa Kalimantan merupakan “hutan”.

“Kalau tata ruang tentu ini kita menginginkan yang fasilitas umum milik Pemerintah Daerah di kabupaten/kota bisa dikeluarkan dari kawasan hutan.

Kan ada desa, terus ada sekolah, ada kantor, dan lain sebagainya. Makanya kami berharap nanti pembahasan RTRW ini lebih rinci, lebih teliti sehingga pembangunan di Kalimantan Selatan itu tidak lagi termasuk di zona kawasan hutan,”kata bang Dhin sapaan akrabnyai. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DILIBATKAN BPBD Dua Sekolah di Balangan dalam MPLS
PERKUAT KOMITMEN Kesejahteraan Warga, Dinsos Balangan Luncurkan Lima Inovasi Layanan
MEMBENTUK MPA Pemkab Balangan dan Kementerian LH
DPRD Balangan Desak BWS Kalimantan III Selesaikan Persoalan Banjir
DITEGASKAN GUBERNUR KALSEL Komitmen Bangun Ekosistem Seni Inklusi
RESMI DITUTUP Sekdaprov Kalsel MTQN Tingkat Provinsi di Batola, Piala Bergilir dan Tetap Diraih Kota Banjarmasin
DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
PERSIAPAN Dua Tahun, Bank Kalsel Kantongi Izin OJK Layani Transaksi Devisa

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca