SuarIndonesia- Bripda Muhammad Seili, dengan rambut plotos dan berseragam (pakaian dinas) jalani sidang perdana Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Aula Mapolresta Banjarbaru, Senin (29/12/2025)
Oknum anggota polisi ini terduga pelaku pembunuhan terhadap Zahra Dilla (20), warga Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, juga seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Terduga pelaku dihadirkan ke muka sidang. Dimana Bripda Muhammad Seili, dijerat Pasal 13 ayat (1) Kode Etik Profesi Polri (KEPP) merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah/janji atau Kode Etik Profesi
Sidang dihadiri perwakilan keluarga korban dan sejumlah mahasiswa ULM.
Tak hanya itu rekannya melihat dari kejauhan , karena si oknun bertugas selama ini di Mapolres Banjarbaru
Dua penuntut membacakan persangkaan, dan Bripda Muhammad Seili, didampingi dua orang pendampingnya. Diketahui, kasus pembunuhan ini motif asmara cinta segitiga.
“Jelas melakukan pelanggaran berat dalam kode etik Polri dan saya pastikan yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat,” tegas Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo sebelumnya.
“Sidang ini dilaksanakan terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakulan anggota,” tambah Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi.
Diketahui temuan jasad perempuan ini di selokan depan Kampus STIHSA Sultan Adam, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025).
Kurang dari 24 jam, terduga pelaku pembunuhan yang merupakan anggota polisi bertugas di Polres Banjarbaru ini diamankan. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















