SuarIndonesia – Kenekatan M Aidil Amin alias Amen (28) sebagai pelaku pencurian sekaligus penyekapan terhadap mahasiswa di dalam kamar kost dilatar belakangi ketagihan judi online.
Hal ini diungkapkan dalam Konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampangi Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah dan Kanit Reskrim AKP H Timuryono, Rabu (25/5/2022).
Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (22/5/2022) di Jalan Manunggal Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur tidak saja mengamankan pelaku Amen, namun juga seorang penadah Taupik Rahman alias Upik
Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah bahwa pelaku saat itu diantar oleh temannya menggunakan sepeda motor ke lokasi TKP.
Cara pelaku masuk kedalam rumah dengan membongkar jendela dan membuka pintu kamar.
Dalam giat press release tersebut, pelaku Amen yang turut dihadirkan di hadapan awak media itu diketahui adalah seorang residivis. “Sudah dua kali dijebloskan ke penjara karena kasus jambret,” ungkapnya.
” Dalam kasi setelah membuka pintu, pelaku yang mendapati ada korban bersama teman temannya didalam kamar langsung menodongkan senjata tajam jenis parang kepada mereka sambil mengatakan untuk diam,” jelas Pujie
Tak sampai disitu, pelaku juga menyuruh para korban mengumpulkan barang sejumlah handphone, jam tangan serta kunci sepeda motor dan meninggalkan lokasi.
Dikatakan Kapolsek, pelaku diJalan Pramuka tepatnya di terminal Km 6 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur beserta Jatanras Polresta Banjarmasin dan Team Macan Kalsel mengamankan para pelaku.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sejumlah handphone berbagai merk, satu unit Ranmor R2 DA 6830 UBK, dan lainnya.
Saat ditemui, Pelaku yang sebelumnya pernah dua kali dijebloskan ke penjara karena kasus jambret mengakui untuk target aksi pencurian ia tentukan secara spontan dan beraksi karena rumah kost dalam kondisi sepi dan aman.”Karena rumahnya terlihat sepi,” tuturnya.
Diakui uang hasil penjual hasil curian tersebut sudah habis untuk bermain judi online.”Uangnya saya gunakan untuk bermain judi online,” pungkasnya.
Dalam hal ini kedua pelaku dikenakan dua pasal berbeda, untuk pelaku M Aidil Amin disangkakan Pasal 365 KUHP dan Taufik Rahman Pasal 480 KUHP.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















