BNN: Publik Diminta tak Ragu Laporkan Penyalahgunaan Narkotika

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Wibowo, Plt Deputi Pemberantasan BNN. (Foto: PR)

Budi Wibowo, Plt Deputi Pemberantasan BNN. (Foto: PR)

SuarIndonesia — Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Wibowo meminta publik tidak ragu melapor apabila melihat atau mengetahui adanya indikasi segala bentuk penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

“Apabila teman-teman semua melihat ada indikasi-indikasi yang di luar biasanya, khususnya terkait dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, mohon segera bisa berkoordinasi, diinformasikan kepada aparat BNN maupun aparat lainnya yang terdekat untuk bisa ditindaklanjuti,” kata Budi di Jakarta Utara, Selasa (6/1/2026).

Hal tersebut disampaikan Budi usai memberikan keterangan soal penggerebekan laboratorium pembuatan narkotika dalam bentuk liquid vape dan happy water, yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ancol, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Ia menekankan seluruh lapisan masyarakat punya tanggung jawab bersama untuk menekan serta menghindarkan generasi muda penerus bangsa dari paparan narkotika.

Budi menegaskan penggerebekan tersebut adalah bukti negara hadir untuk memenuhi komitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan visi Indonesia Emas.

“Oleh sebab itu, kami mohon dukungan semua pihak untuk bisa bersama-sama kita berkolaborasi secara solid untuk menyatakan perang dan melakukan perlawanan terhadap para bandar, para kartel,” ujar Budi, dilansir AntaraNews.

Dalam penggerebekan tersebut, BNN bersama tim gabungan menangkap empat orang, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

Baca Juga :   KSOP Ketapang Digeledah Terkait Korupsi Ekspor Bauksit

Tersangka HHS dan DM ditangkap atas dugaan membawa bahan baku narkotika jenis MDMA dan ethomidate. Sedangkan tersangka PS dan HSN, ditangkap atas dugaan berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan.

Laboratorium pembuatan narkotika tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika.

Para tersangka tersebut saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Kemudian, Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp8 miliar. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
RUPIAH Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Berita Terbaru

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

Kalteng

ADHYAKSA FC Berpeluang Bermarkas di Palangka Raya

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca