BNN: Publik Diminta tak Ragu Laporkan Penyalahgunaan Narkotika

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Wibowo, Plt Deputi Pemberantasan BNN. (Foto: PR)

Budi Wibowo, Plt Deputi Pemberantasan BNN. (Foto: PR)

SuarIndonesia — Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Wibowo meminta publik tidak ragu melapor apabila melihat atau mengetahui adanya indikasi segala bentuk penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

“Apabila teman-teman semua melihat ada indikasi-indikasi yang di luar biasanya, khususnya terkait dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, mohon segera bisa berkoordinasi, diinformasikan kepada aparat BNN maupun aparat lainnya yang terdekat untuk bisa ditindaklanjuti,” kata Budi di Jakarta Utara, Selasa (6/1/2026).

Hal tersebut disampaikan Budi usai memberikan keterangan soal penggerebekan laboratorium pembuatan narkotika dalam bentuk liquid vape dan happy water, yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ancol, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Ia menekankan seluruh lapisan masyarakat punya tanggung jawab bersama untuk menekan serta menghindarkan generasi muda penerus bangsa dari paparan narkotika.

Budi menegaskan penggerebekan tersebut adalah bukti negara hadir untuk memenuhi komitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan visi Indonesia Emas.

“Oleh sebab itu, kami mohon dukungan semua pihak untuk bisa bersama-sama kita berkolaborasi secara solid untuk menyatakan perang dan melakukan perlawanan terhadap para bandar, para kartel,” ujar Budi, dilansir AntaraNews.

Dalam penggerebekan tersebut, BNN bersama tim gabungan menangkap empat orang, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

Baca Juga :   KSOP Ketapang Digeledah Terkait Korupsi Ekspor Bauksit

Tersangka HHS dan DM ditangkap atas dugaan membawa bahan baku narkotika jenis MDMA dan ethomidate. Sedangkan tersangka PS dan HSN, ditangkap atas dugaan berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan.

Laboratorium pembuatan narkotika tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika.

Para tersangka tersebut saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Kemudian, Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp8 miliar. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KORBAN PEMBUNUHAN Gegara Mantan Istri Nikah, Sempat Salah Gedor Dikira Rumah Pelaku
JANJI Menpora: Masa Depan Atlet Berprestasi Terjamin Dana Pensiun
KASUS Korupsi Zirkon Naik ke Penyidikan
KASUS PEMBUNUHAN di Jalan Veteran Banjarmasin Bermotif Cemburu, Dua Pelaku Diamankan
MENYERANG BERUJUNG TEWAS, Diduga tak Terima Mantan Istri Menikah Lagi
ALASAN Baru KPK Tahan Yaqut di Kasus Kuota Haji
YAQUT Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK
SEGERA DISIDANGKAN Tersangka Pembunuh Mahasiswi ULM Banjarmasin Terancam Pasal Berlapis

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:58

RIBUAH PAKET Makanan-Takjil Ludes Sekitar Sejam, Dibagikan Kapolda dan Ketua DPRD Kalsel

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:21

KETUA DPRD Kalsel Terima Aspirasi Mahasiswa di Rumah Banjar

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:17

KOBARAN API saat Buka Puasa, Ludeskan Tiga Rumah di Ujung Murung

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:30

LAYANAN Penitipan Kendaraan Gratis Disediakan Polresta Banjarmasin

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:24

POLRESTA BANJARMASIN Siapkan Bengkel Keliling, Siaga Bantu Pemudik

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:19

RATUSAN PERSONEL Gabungan Diterjunkan Pengamanan Sejumlah Titik Strategis di Banjarmasin

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:14

MITRA DISKON SWALAYAN Didatangi Satgas Pangan Polda Kalsel

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:27

MUDIK GRATIS Polri Presisi, Tercatat Polda Kalsel Berangkatkan 617 Orang

Berita Terbaru

Kebakaran terjadi di sebuah kapal kargo Thailand setelah dihantam di Selat Hormuz, Rabu (11/3/2026). (Xinhua)

Internasional

SANKSI Minyak Rusia Dicabut AS, Thailand Siap Negosiasi

Jumat, 13 Mar 2026 - 23:04

Selat Hormuz. (Foto: IDNFinancial.com)

Internasional

IRAN Tolak Pengamanan Selat Hormuz

Jumat, 13 Mar 2026 - 22:56

Daun Kratom di Kalimantan Utara. (Foto: detikKalimantan/Oktavian Balang)

Bisnis

PEMPROV Kaltara: Hanya Boleh Diekspor

Jumat, 13 Mar 2026 - 22:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca