KSOP Ketapang Digeledah Terkait Korupsi Ekspor Bauksit

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Selasa (6/1/2026).(Foto: Humas Kejati Kalbar)

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Selasa (6/1/2026).(Foto: Humas Kejati Kalbar)

SuarIndonesia — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang hari ini, sebagai tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit oleh PT Laman Mining.

“Penggeledahan tersebut berlangsung hari ini dari pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB sebagai bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit oleh PT Laman Mining. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses dan mekanisme penjualan ekspor bauksit, langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, di Pontianak, Selasa (6/1/2026).

Dia menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Dokumen-dokumen yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut dan penyitaan sesuai ketentuan hukum,” tutur I Wayan dilansir dari AntaraNews.

Ia menambahkan, pihaknya meminta waktu kepada publik untuk menyelesaikan proses penyidikan sebelum menyampaikan perkembangan selanjutnya.

“Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” katanya.

Kasus dugaan korupsi penjualan ekspor bauksit tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pertambangan strategis di Kalimantan Barat. Untuk itu Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Tim Penyidik Pidana Khusus melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di lima lokasi yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Baca Juga :   FACE RECOGNITION Diterapkan pada ETLE

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB. Lima lokasi yang digeledah masing-masing adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak; Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak; Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya; serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining. Sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan perkara berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian mendalam sekaligus penyitaan.

“Seluruh upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata I Wayan.

Meski demikian, Kejati Kalbar menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka
WALHI Kalbar Desak Penindakan Perusahaan Sebabkan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:55

KARHUTLA KALTENG: Sumber Api Satu Korporasi Diselidiki

Rabu, 9 September 2026 - 22:47

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 September 2026 - 22:35

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 14:51

PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun

Rabu, 9 September 2026 - 14:44

RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus

Rabu, 9 September 2026 - 00:24

KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca