KSOP Ketapang Digeledah Terkait Korupsi Ekspor Bauksit

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Selasa (6/1/2026).(Foto: Humas Kejati Kalbar)

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Selasa (6/1/2026).(Foto: Humas Kejati Kalbar)

SuarIndonesia — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang hari ini, sebagai tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit oleh PT Laman Mining.

“Penggeledahan tersebut berlangsung hari ini dari pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB sebagai bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit oleh PT Laman Mining. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses dan mekanisme penjualan ekspor bauksit, langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, di Pontianak, Selasa (6/1/2026).

Dia menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Dokumen-dokumen yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut dan penyitaan sesuai ketentuan hukum,” tutur I Wayan dilansir dari AntaraNews.

Ia menambahkan, pihaknya meminta waktu kepada publik untuk menyelesaikan proses penyidikan sebelum menyampaikan perkembangan selanjutnya.

“Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” katanya.

Kasus dugaan korupsi penjualan ekspor bauksit tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pertambangan strategis di Kalimantan Barat. Untuk itu Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :   BRIPDA Seili Terbelenggu Tiga Wanita Sebelum Membunuh Mahasiswi ULM

Sebelumnya tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Tim Penyidik Pidana Khusus melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di lima lokasi yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB. Lima lokasi yang digeledah masing-masing adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak; Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak; Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya; serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining. Sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan perkara berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian mendalam sekaligus penyitaan.

“Seluruh upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata I Wayan.

Meski demikian, Kejati Kalbar menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
SAKSI KADINKES HSU Diperas, Serahkan Uang 350 Juta Perkara Suap dan Gratifikasi Eks Kajari
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:02

SAKSI KADINKES HSU Diperas, Serahkan Uang 350 Juta Perkara Suap dan Gratifikasi Eks Kajari

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:36

KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 11 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Bandara Internasional Syamsuddin Noor Banjarmasin setelah melaksanakan ibadah haji 2026, Jumat (19/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:24

Foto ilustrasi perairan selat Hormuz. (Foto: REUTERS/Stringer)

Internasional

IRAN BEBASKAN BIAYA Melintas di Selat Hormuz selama 60 Hari

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:17

Pemain Kanada Jonathan David mencetak hattrick ke gawang Qatar. (Foto: REUTERS/Albert Gea)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Kanada Bantai Qatar 6-0

Jumat, 19 Jun 2026 - 20:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca