KSOP Ketapang Digeledah Terkait Korupsi Ekspor Bauksit

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Selasa (6/1/2026).(Foto: Humas Kejati Kalbar)

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Selasa (6/1/2026).(Foto: Humas Kejati Kalbar)

SuarIndonesia — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang hari ini, sebagai tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit oleh PT Laman Mining.

“Penggeledahan tersebut berlangsung hari ini dari pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB sebagai bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit oleh PT Laman Mining. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses dan mekanisme penjualan ekspor bauksit, langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, di Pontianak, Selasa (6/1/2026).

Dia menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Dokumen-dokumen yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut dan penyitaan sesuai ketentuan hukum,” tutur I Wayan dilansir dari AntaraNews.

Ia menambahkan, pihaknya meminta waktu kepada publik untuk menyelesaikan proses penyidikan sebelum menyampaikan perkembangan selanjutnya.

“Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” katanya.

Kasus dugaan korupsi penjualan ekspor bauksit tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pertambangan strategis di Kalimantan Barat. Untuk itu Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Tim Penyidik Pidana Khusus melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di lima lokasi yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Baca Juga :   FACE RECOGNITION Diterapkan pada ETLE

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB. Lima lokasi yang digeledah masing-masing adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak; Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak; Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya; serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining. Sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan perkara berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian mendalam sekaligus penyitaan.

“Seluruh upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata I Wayan.

Meski demikian, Kejati Kalbar menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca