BIADAB! Aksi 12 Pria Malaka Perkosa Anak 13 Tahun di Berbagai Lokasi

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

12 pemerkosa seorang anak saat diamankan di Polres Malaka, NTT. (Foto: Dok Polres Malaka)

12 pemerkosa seorang anak saat diamankan di Polres Malaka, NTT. (Foto: Dok Polres Malaka)

SuarIndonesia — Aksi biadab dilakukan oleh 12 pria di Kecamatan Malaka Tengah, Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka dengan tega memerkosa anak berusia 13 tahun secara bergantian dan berulang kali di berbagai lokasi.

“Ada 12 orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, telah kami amankan,” ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, Minggu (24/8/2025) melansir detikBali.

Sebanyak 12 pria yang melakukan aksi tak beradab itu adalah LKN (17), MNB (18), MADP (18), AAN (18), DPN (24), DN (20), OJS (23), VLF (19), FAM (19), NPSB (18), SNB (25), dan PIN (21). Mereka ditangkap di waktu dan lokasi berbeda serta sebagian menyerahkan diri.

“Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan orang sebagai tersangka yang terdiri dari 11 orang dewasa dan 1 orang anak pelaku,” kata Riki.

Awal Terungkap

Riki menuturkan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/163/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT pada 17 Agustus 2025. Polisi kemudian menyelidiki laporan itu.

Penyelidikan sesuai surat yang dikeluarkan Satreskrim Polres Malaka, yakni Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) masing-masing dengan nomor SP.Sidik/43/VIII/2025/Reskrim, SP.Sidik/44/VIII/2025/Reskrim, dan SP.Sidik/45/VIII/2025/Reskrim pada 19 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban M diduga mengalami tindak pidana persetubuhan bergilir sejak awal Juli hingga pertengahan Agustus 2025. “Sehingga kami akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk melakukan pemeriksaan psikologi korban dan memberikan pendampingan,” tutur Riki.

Kronologi Pemerkosaan

Polisi juga membeberkan kronologi pemerkosaan yang dilakukan 12 pria itu terhadap anak perempuan berinisial M (13). Para pelaku menyetubuhi M secara bergantian pada waktu berbeda.

“Para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran di waktu dan dua lokasi yang berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, kepada detikBali, Minggu (24/8/2025).

Duran menuturkan kejadian itu berawal saat pacar M, yakni LKN, datang menjemput lalu membawanya ke sebuah pondok di area persawahan di Kecamatan Malaka Tengah pada 6 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Sampai di pondok tersebut, LKN memaksa M untuk berhubungan badan.

Tak lama kemudian, datanglah empat pelaku lain, yakni MAD, MNB, AAN dan PIN. LKN kemudian memaksa M untuk melayani empat pelaku tersebut. Setelah itu, mereka kemudian memerkosanya secara bergiliran.

Baca Juga :   PEMERINTAH Diimbau Bijak dalam Membuat Kebijakan Pajak

Kejadian kedua terjadi pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.40 Wita hingga 11 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 Wita di lokasi yang sama. LKN kala itu menghubungi M dan mengajaknya untuk bertemu. Selanjutnya, LKN kembali membawa M ke pondok tersebut.

Di pondok tersebut, AAN dan PIN sudah menunggu. LKN lantas menyetubuhi M. Selanjutnya, persetubuhan dilakukan oleh AAN dan PIN secara bergiliran.

Kejadian selanjutnya terjadi pada 15 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Satu pelaku, yakni DN menjemput M dan membawanya ke lokasi yang sama menggunakan motor lalu disusul oleh DPN. DN dan DPN lantas menyetubuhi M secara bergantian.

Tak berhenti sampai di sana, mereka lantas membawa M ke rumah DN di Kecamatan Malaka Tengah. Pelaku lain, yakni VLF, OJS, SNB, NPSB, dan FAM, sedang duduk mengonsumsi minuman keras (miras) di lokasi. OJS lantas mengajak M untuk menyetubuhinya.

Perbuatan itu kemudian disusul oleh empat pelaku lainnya. “Mereka menyetubuhi korban hingga 16 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 Wita,” tutur Duran.

Ancaman Hukuman

Sebanyak 12 pria pemerkosa anak itu sudah ditetapkan tersangka. Riki mengungkapkan para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

“Penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan perkara tahap I untuk kemudian dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” terang Riki.

Polisi berpangkat melati dua di pundak itu menegaskan Polres Malaka akan menangani kasus ini dengan serius dan sesuai prosedur hukum.

“Setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis,” tegas Riki. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak
GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:38

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:17

DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca