BERSIAP Disidang Dugaan Korupsi Mantan Plt Kadis PUPRP HSU, Rabu Mendatang

- Penulis

Senin, 31 Januari 2022 - 21:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Plt Kadis PUPRP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu mendatang (2/2/2022).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Febrian Ali mengatakan, Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut telah ditunjuk oleh Ketua PN Banjarmasin.

“Ketua Majelis Hakim Pak Jamser Simanjuntak, Anggota Majelis Akhmad Gawi dan Arief,” kata Febrian, Senin (31/1/2022).

Perkara tipikor dengan terdakwa Maliki ini terdaftar di PN Banjarmasin dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, terdakwa ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rutan POMDAM Jaya Guntur, Jakarta.

Otomatis, terdakwa akan menghadiri sidang secara daring.

Terdakwa Maliki sebelumnya sudah ditahan sejak Kamis (16/9/2021) pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di Kabupaten HSU.

Maliki terjaring OTT setelah menerima uang senilai ratusan juta yang diduga fee proyek pekerjaan di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Kabupaten HSU dari sejumlah kontraktor.

Terdakwa diancam dengan pidana Pasal Tipikor dan KUHP.

Yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :   DPRD Minta Kontraktor Pelaksana dan Dinas PUPR Kalsel Memastikan Kondisi Jalan Jalan Veteran Sungai Lulut Bbenar-benar Siap

Alternatifnya, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa Maliki sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara tipikor dengan terdakwa Marhaini dan Fachriadi yang merupakan kontraktor pemenang pekerjaan di Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

Dalam kesaksiannya di persidangan sebagai saksi, Maliki tak menampik bahwa ada kewajiban komitmen bagi para pemenang lelang pekerjaan di Dinas PUPRP untuk memberikan fee kepada pemberi pekerjaan dalam hal ini Ia sebagai Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPRP dan Bupati HSU.

Bahkan tak cuma soal pekerjaan lelang, Ia pun mengaku juga diminta untuk memberikan uang Rp 500 juta oleh Bupati HSU Non-Aktif, Abdul Wahid agar disetujui diangkat menjadi Plt Kepala Dinas PUPRP. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran
WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api
KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara
PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur
KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam
SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:24

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Senin, 7 September 2026 - 12:10

WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 21:48

SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca