BERSIAP Disidang Dugaan Korupsi Mantan Plt Kadis PUPRP HSU, Rabu Mendatang

- Penulis

Senin, 31 Januari 2022 - 21:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Plt Kadis PUPRP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu mendatang (2/2/2022).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Febrian Ali mengatakan, Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut telah ditunjuk oleh Ketua PN Banjarmasin.

“Ketua Majelis Hakim Pak Jamser Simanjuntak, Anggota Majelis Akhmad Gawi dan Arief,” kata Febrian, Senin (31/1/2022).

Perkara tipikor dengan terdakwa Maliki ini terdaftar di PN Banjarmasin dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, terdakwa ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rutan POMDAM Jaya Guntur, Jakarta.

Otomatis, terdakwa akan menghadiri sidang secara daring.

Terdakwa Maliki sebelumnya sudah ditahan sejak Kamis (16/9/2021) pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di Kabupaten HSU.

Maliki terjaring OTT setelah menerima uang senilai ratusan juta yang diduga fee proyek pekerjaan di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Kabupaten HSU dari sejumlah kontraktor.

Terdakwa diancam dengan pidana Pasal Tipikor dan KUHP.

Yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :   DUA ALAT Menghabisi Seorang Karyawan Rumah Sakit, Ini Analisa Kepolisian

Alternatifnya, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa Maliki sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara tipikor dengan terdakwa Marhaini dan Fachriadi yang merupakan kontraktor pemenang pekerjaan di Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

Dalam kesaksiannya di persidangan sebagai saksi, Maliki tak menampik bahwa ada kewajiban komitmen bagi para pemenang lelang pekerjaan di Dinas PUPRP untuk memberikan fee kepada pemberi pekerjaan dalam hal ini Ia sebagai Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPRP dan Bupati HSU.

Bahkan tak cuma soal pekerjaan lelang, Ia pun mengaku juga diminta untuk memberikan uang Rp 500 juta oleh Bupati HSU Non-Aktif, Abdul Wahid agar disetujui diangkat menjadi Plt Kepala Dinas PUPRP. (ZI)

Berita Terkait

KPK TERIMA Pengembalian Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Kemenkes
DIPIMPIN Paman Birin dan Acil Odah, Penanaman Ribuan Bibit Eucalyptus
DISYUKURI tak Terjadi Bencana di Balangan Selama Ramadan dan Libur Lebaran
MENGUKIR SEJARAH, Acil Odah Bersama Raiders Perempuan Banua di Anniversary ke-1 Galuh Autosport Borneo
MODUS Transaksi Sabu dalam Kotak Rokok Dilakoni Aas
KAJATI KALSEL Beserta Para Asisten Terima Tim PKDN SESPIMTI Polri Dikreg ke-33
SEJUMLAH JENDERAL Polri dan TNI Datangi Dewan Kalsel
MERAJUT Kembali, Spirit Bekerjanya Lebih Baik

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 22:01 WITA

DIPIMPIN Paman Birin dan Acil Odah, Penanaman Ribuan Bibit Eucalyptus

Senin, 22 April 2024 - 21:52 WITA

DISYUKURI tak Terjadi Bencana di Balangan Selama Ramadan dan Libur Lebaran

Senin, 22 April 2024 - 21:31 WITA

KAJATI KALSEL Beserta Para Asisten Terima Tim PKDN SESPIMTI Polri Dikreg ke-33

Senin, 22 April 2024 - 21:16 WITA

SEJUMLAH JENDERAL Polri dan TNI Datangi Dewan Kalsel

Senin, 22 April 2024 - 15:09 WITA

MERAJUT Kembali, Spirit Bekerjanya Lebih Baik

Senin, 22 April 2024 - 14:52 WITA

DILEPAS Ratusan Kafilah MTQ Banjarmasin, Optimis Rebut Kembali Juara Umum

Senin, 22 April 2024 - 13:07 WITA

SEORANG DUDA Gantung Diri dengan Seutas Kabel

Senin, 22 April 2024 - 01:43 WITA

MOMEN Hari Kartini, Diingatkan Soal Keharmonisan Keluarga

Berita Terbaru

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengucapkan selamat bekerja kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang akan menjadi presiden-wakil presiden. [CNNIndonesia/Adi Ibrahim]

Nasional

GANJAR-MAHFUD Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran

Senin, 22 Apr 2024 - 22:33 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca