BERSIAP Disidang Dugaan Korupsi Mantan Plt Kadis PUPRP HSU, Rabu Mendatang

- Penulis

Senin, 31 Januari 2022 - 21:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Plt Kadis PUPRP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu mendatang (2/2/2022).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Febrian Ali mengatakan, Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut telah ditunjuk oleh Ketua PN Banjarmasin.

“Ketua Majelis Hakim Pak Jamser Simanjuntak, Anggota Majelis Akhmad Gawi dan Arief,” kata Febrian, Senin (31/1/2022).

Perkara tipikor dengan terdakwa Maliki ini terdaftar di PN Banjarmasin dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, terdakwa ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rutan POMDAM Jaya Guntur, Jakarta.

Otomatis, terdakwa akan menghadiri sidang secara daring.

Terdakwa Maliki sebelumnya sudah ditahan sejak Kamis (16/9/2021) pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di Kabupaten HSU.

Maliki terjaring OTT setelah menerima uang senilai ratusan juta yang diduga fee proyek pekerjaan di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Kabupaten HSU dari sejumlah kontraktor.

Terdakwa diancam dengan pidana Pasal Tipikor dan KUHP.

Yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :   WARGA SIDODADI Dukung Hj. Lisa - Wartono, Jurkam: Jangan Pilih Kotak Kosong !

Alternatifnya, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa Maliki sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara tipikor dengan terdakwa Marhaini dan Fachriadi yang merupakan kontraktor pemenang pekerjaan di Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

Dalam kesaksiannya di persidangan sebagai saksi, Maliki tak menampik bahwa ada kewajiban komitmen bagi para pemenang lelang pekerjaan di Dinas PUPRP untuk memberikan fee kepada pemberi pekerjaan dalam hal ini Ia sebagai Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPRP dan Bupati HSU.

Bahkan tak cuma soal pekerjaan lelang, Ia pun mengaku juga diminta untuk memberikan uang Rp 500 juta oleh Bupati HSU Non-Aktif, Abdul Wahid agar disetujui diangkat menjadi Plt Kepala Dinas PUPRP. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah
KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan
KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah
KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa
PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 22:54

KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:43

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Berita Terbaru

Madinah pada musim haji 2026. (Foto: Kemenhaj Kalsel)

Kalsel

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca