SuarIndonesia – MZR (21) pembunuh YZ (14) di Hotel Mira IN yang berada di Jalan Haryano MT Banjarmasin Tengah, kini dalam proses pemeriksaan
Peristiwa pembunuhan baru diketahui Senin (28/12/2020) sial , sekitar pukul 12.00 WITA, ditemukan pegawai hotel di dalam kamar 308 dengan berlumuran darah.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan SIk, didampingi Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi SIk, Kasat Reskrim, AKP Alfian Tri Permadi SIk, dan Kanit Reskrim, Ipda I Gusti Ngurah Utama Putra STrK, gelar kasusnya.
Ia mengatakan tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasak 80 ayat (3) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.
Dari kronologis, saat itu tersangka berkenalan dengan korban menggunakan aplikasi MI-chat. Di sana mereka berencana diduga ingin berhubungan dengan diimingi pembayaran sekitar Rp 4 juta dua malam.
Sekitar pukul 03.00 WITA dinihari, korban datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung dijemput tersangka di depan hotel, dan masuk kamar lalu hingga paginya pukul 10.00 WITA.
Tersangka keluar dari hotel ingin berencana membeli makanan. Namun tersangka tak mempunyai uang setelah membayar korban hanya dengan nilai uang sebanyak Rp250 ribu.
Tersangka pun kembali ke kamarmeminta uangnya dikembalikan, lalu korban sempat mengeluarkan kata-kata yang membuat tersinggung yaitu “ikam ini mendustai ulun’’ (kamu ini bohongi saya,red)).
Hingga terjadi keributan, karena emosinya tak tertahankan tersangka langsung mengambil tukul kecil tersebut dan memukulnya ke arah korban, serta memasukan kran shower ke dalam mulut korban, sehingga korban tak sadarkan diri, Mengetahui korbannya sudah tak bernapas, tersangka langsung meninggalkannya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















