IM57+ CEMAS! Kasus Gubernur Kalsel Sahbirin jadi Harun Masiku Jilid II

- Penulis

Rabu, 6 November 2024 - 22:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha. (Foto: Istimewa)

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mengingatkan KPK agar penanganan kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak jadi Harun Masiku jilid II.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2020, Harun Masiku belum juga ditangkap KPK. IM57+ Institute mengingatkan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi termasuk dalam kasus Paman Birin.

“Jangan sampai kasus Paman Birin menjadi kasus Harun Masiku jilid II. Hal tersebut mengingat adanya kemiripan antara kasus Harun Masiku dan Paman Birin,” ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024) dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Mantan penyidik KPK yang disingkirkan lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini meyakini lembaga antirasuah memiliki kemampuan teknis dalam menangani kasus Paman Birin.

Hanya saja, Praswad mengingatkan aspek politis terkadang lebih tinggi daripada penegakan hukum.

“Pimpinan KPK pada masa akhir harus dapat menunjukkan jangan sampai gagal untuk kesekian kalinya,” kata dia.

Secara teknis, Praswad mengatakan aturan dari Mahkamah Agung (MA) sudah jelas melarang orang yang kabur atau melarikan diri mengajukan Praperadilan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.

“Untuk itu, jangan sampai publik dibohongi melalui akrobat politik dalam penanganan kasus ini. Harus klir posisi Mahkamah Agung maupun KPK dalam penanganan kasus ini,” ucap dia.

Sebelumnya, dalam sidang permohonan Praperadilan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Paman Birin, Selasa (5/11), KPK mengungkapkan telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) lantaran Paman Birin tidak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober lalu.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Atas dasar itu, terang Nia, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. Menurut dia, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil Paman Birin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Nia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah. Terlebih, status hukum tersebut merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam penerimaan fee dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi, pembangunan kawasan terpadu dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.

Baca Juga :   WAMENDAGRI Ungkap Alasan 27 November Jadi Libur Nasional

“Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo,” ungkap Nia.

“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

KPK meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan tersebut.

Lembaga antirasuah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah ditahan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca