IM57+ CEMAS! Kasus Gubernur Kalsel Sahbirin jadi Harun Masiku Jilid II

- Penulis

Rabu, 6 November 2024 - 22:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha. (Foto: Istimewa)

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mengingatkan KPK agar penanganan kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak jadi Harun Masiku jilid II.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2020, Harun Masiku belum juga ditangkap KPK. IM57+ Institute mengingatkan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi termasuk dalam kasus Paman Birin.

“Jangan sampai kasus Paman Birin menjadi kasus Harun Masiku jilid II. Hal tersebut mengingat adanya kemiripan antara kasus Harun Masiku dan Paman Birin,” ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024) dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Mantan penyidik KPK yang disingkirkan lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini meyakini lembaga antirasuah memiliki kemampuan teknis dalam menangani kasus Paman Birin.

Hanya saja, Praswad mengingatkan aspek politis terkadang lebih tinggi daripada penegakan hukum.

“Pimpinan KPK pada masa akhir harus dapat menunjukkan jangan sampai gagal untuk kesekian kalinya,” kata dia.

Secara teknis, Praswad mengatakan aturan dari Mahkamah Agung (MA) sudah jelas melarang orang yang kabur atau melarikan diri mengajukan Praperadilan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.

“Untuk itu, jangan sampai publik dibohongi melalui akrobat politik dalam penanganan kasus ini. Harus klir posisi Mahkamah Agung maupun KPK dalam penanganan kasus ini,” ucap dia.

Sebelumnya, dalam sidang permohonan Praperadilan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Paman Birin, Selasa (5/11), KPK mengungkapkan telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) lantaran Paman Birin tidak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober lalu.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Atas dasar itu, terang Nia, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. Menurut dia, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil Paman Birin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Baca Juga :   WAMENDAGRI Ungkap Alasan 27 November Jadi Libur Nasional

Nia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah. Terlebih, status hukum tersebut merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam penerimaan fee dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi, pembangunan kawasan terpadu dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.

“Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo,” ungkap Nia.

“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

KPK meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan tersebut.

Lembaga antirasuah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah ditahan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:10

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:19

SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:59

DIDUKUNG Pemkab Balangan Program Pascasarjana ULM

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Berita Terbaru

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Hukum

OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:11


Pengendara antre untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina di Duren Sawit, Jakarta, Senin (4/5/2026). (Foto: Arsip Antara/Dhemas Reviyanto)

Bisnis

HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:05

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca