Suarindonesia – Kalau sebelumnya terpaksa jebol saluran irigasi Riam Kanan untuk aliri lahan gambut yang terbakar, dan kini pemadaman karhutla juga terus dilakukan secara optimal.
Itu dilakukan Tim Satgas Karhuta dengan Polda Kalsel.“Iya pihaknya juga terkait Tim Satgas Karhutla, tetap berupaya secara optimal untuk dapat mengatasi Karhutla tersebut.” Kata Kapolda Kalsel Irjen Polisi Yazid Fanani, Rabu (18/9).

“Tolong diingat, dicatat, bahaya dampak Karhutla itu sangat besar.
Mulai dari kesehatan, ekonomi, dan lain-lain. Ini jelas merugikan kita semua. Maka, marilah bersama-sama, mencegah Karhutla,” pesannya.
Dijelaskan, kebakaran lahan gambut membuat api cepat menjalar karena susahnya akses ke lokasi dan minimnya sumber air.

“Beruntung si jago merah ini tidak menjalar. Karena, berkat kesigapan para personel bersinergisitas Polri-TNI dan Damkar, BPBD serta Dinas Kehutanan kobaran api tidak meluas,” ungkap kapolda saat itu didampingi Karo Ops, Kombes Pol Isdiyono, Dansat Brimobda Kalsel dan Kapolres Banjarbaru di lokasi karhutla.
Ia sebut, karhutla ini berada di lingkaran daerah kabut asap Landasan Ulin Bandara Syamsuddin Noor.
Terkait lokasi yang terbakar, maka saat ini daerah rawan kebakaran hutan dan lahan telah dipetakan.
Personel juga sudah disiapkan mulai dari tingkat bawah, namun karena lahan yang terbakar didominasi dengan lahan yang bergambut kering sehingga beberapa titik api jauh dari sumber air, sehingga pemadamanya sedikit mengalami kesulitan.
“Anggota kita di seluruh wilayah teritorial terus melakukan pemantauan titik api setiap harinya serta upaya pemadaman apabila ada ditemukan titik api di wilayahnya hingga benar benar padam,” jelas kapolda.
Selain itu, dilakukan upaya preventif, persuasif dan represif terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ini dibuktikan dengan sudah diamankannya beberapa oknum pelaku atas dugaan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
Selain itu juga dihimbau kepada masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran lahan dan hutan, ini karena ada konsekwensi hukum yang berlaku. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















