BERAWAL “Gaya-gayaan” Ternyata Miliki Peluru Aktif dan Ajet Diciduk Polisi

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2020 - 22:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Apes dialami M Dandi alias Ajet (25), kerena “gaya -gayan” dengan senjata api mainan, ia harus beringkuk di balik jeruji besi Mapolsekta Banjarmasin Timur.

Pasalnya, korek berbentuk senpi tersebut di buat untuk mengancam warga di kawaaan Jalan Veteran Banjarmasin Timur, Selasa (30/6/2020) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.

Namun, bukan pistol mainan yang mengantarkan Ajet, warga Jalan Veteran Gang Mujahidin Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur ini.

Ia ditangkap polisi atas kepemilikan 49 butir peluru aktif berbagai kaliber.

“Kita mendapatkan informasi seseorang yang melakukan pengancaman terhadap warga sekitar dengan menggunakan senjata api dan langsung ditindak lanjuti,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Susilo kepada awak media.

Dibawah kendali Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono petugas langsung mendatangi TKP.

Tak butuh waktu lama berhasil mengamankan pelaku Ajet. Dikatakan, Susilo ketika dilakukan penggeledahan di badannya, petugas menemukan korek berbentuk senjata api.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, kita menemukan puluhan amunisi aktif dari sebuah tas sandang milikinya,” tutur Kapolsek.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL, Tahan Direktur PT ADCL Perkara Penyertaan Modal Rp 19 Miliar

Dimana, dari tas tersebut ditemukan 26 butir peluru tajam kaliber 5,56, 17 butir peluru revolver kaliber 3,8, 4 butir peluru karet kaliber 5,56 dan 2 butir peluru hampa kaliber 5,56 dan semua peluru dalam kondisi aktif.

Berdasarkan pengakuan Ajet, peluru tersebut di beli dengan melalui belanja online OLX seharga Rp 300 ribu.

“Transaksi dengan penjual barang tersebut tidak diantarkan ke rumah melainkan diletakan di bawah pohon yang telah disepakati dan tidak bertemu langsung dengan si penjual dan pembayarannya pun sistem transfer,” katanya

Dalam hal ini, pihak masih mencari tahu apakah ada keterkaitan pelaku dengan kelompok tertentu dengan mendalami dengan kelompok tertentu.

“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan amunisi aktif,” tambahnya.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

STAND UMKM Tambun Bungai jadi Perhatian Kepala Staf TNI Angkatan Darat
BRIGJEN POL NOVIAR Dipercaya Kembali Bertugas di Kalsel, Jabat Wakapolda Mengganti Brigjen Pol Golkar Pangarso
KEBERANGKATAN Jemaah Haji Kloter 11 asal HSU, Begini Pesan H Supian HK saat Pelepasan
PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh
TAKLUKAN LINTASAN 45 Pereli Nasional di Dua Wilayah Kalsel
PELANTIKAN BESAR-BESARAN, Tercatat 167 Pejabat Struktural Pemprov Kalsel
KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar
PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segera Disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:12

SANGKULIRANG-MANGKALIHAT Dipersiapkan jadi Geopark Dunia

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:52

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya

Senin, 4 Mei 2026 - 19:55

SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:12

OIKN Lakukan Percepatan Penurunan Stunting di Wilayah IKN

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:58

SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 22:22

KALTIM Berpotensi Karhutla Seiring Terdeteksi 151 Titik Panas

Selasa, 21 April 2026 - 22:21

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca