SuarIndonesia – Hingga saat ini, dari jadwal lelang yang ditentukan, belum ada peminat lelang untuk aset Shanghai Palace di kawasan H Djok Mentaya Banjarmasin Tengah, milik terpidana Lian Silas, yang akrab disapa Koh Silas
Sebelumnya bunyi pengumuman tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin “cara penawaran secara terbuka, batas waktu penawaran Selasa (24/12/2024) pukul 15.00 WITA”.
Namun dari keterangan, Jumat (3/1/2025) hingga ditutup, belum ada peminat untuk satu aset tersebut.
“Benar belum ada peminat yang daftar, langkah selanjutnya kita akan buka kembali, tapi belum bisa pastikan waktunya,” kata Kajari Banjarmasin, melalui Kasi Intelijen, Dimas Purnama Putra SH MH.
Dilelang set terutama tanah dan bangunan, terdiri atas bangunan Restoran Shanghai Palace, Beluga Cafe dan Hotel Mentaya Inn.
Sedangkan aset berupa kendaraan, sudah dilelang beberapa waktu lalu oleh Kejari Banjarmasin melalui KPKNL Banjarmasin.
Aset yang dilelang tersebut dengan limit Rp 16.318.760.000 (16,3 Miliar) dengan uang jaminan sebesar Rp 4.079.600.000 (4 Miliar).
Lelang dilakukan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin secara online melalui alamat domain Portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
Beberapa waktu sebelumnya berdasarkan hasil konfresnsi pers Bareskrim Polri di Jakarta, sejumlah barang sitaan diduga milik Fredy Pratama dari hasil TPPU yaitu berupa bangunan, tanah dan barang bergerak lainnya kemudian dititipkan di Mapolda Kalsel.
Penyitaan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin salah satu aset disita Restoran Shanghai Palace.
Sedangkan daftar aset yang diamankan diantaranya sebidang tanah si Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah.
Kemudian, ruko di Kelurahan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah. Ruko di Sungai Baru, Banjarmasin Timur.
Berikutnya, rumah di Kuin Utara Banjarmasin Utara, ruko di Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, ruko di Banjarmasin Timur. Termasuk, sebidang tanah di Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.
Kemudian tak luput aset milik ayahnya Lian Silas juga disita yaitu rumah di Jalan Pengambangan Banjarmasin Timur.
Rumah di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Rumahdi Gambut, Kabupaten Banjar, sebidang tanah di Kemuning, Kota Banjarbaru dan ruko di Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah.
Selain itu, polisi juga menyita aset kendaraan berupa, Mobil Mazda CX 5 tahun 2013, Mobil Velfire N 83 VI tahun 2015, Mobil sport Toyota dan kendaraan roda dua merek BMW.
Semua dilakukan pelelangan, setelah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hingga vonis pidana penjara selama 20 tahun terhadap Lian Silas, ayah Fredy Pratama alias Miming pada Kamis (25/4/2024).
Itu terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga bersumber dari bisnis narkoba Fredy Pratama.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Kemudian Majelis Hakim menyatakan puluhan aset milik terdakwa yang terkait dengan Fredy Pratama disita dan dirampas untuk negara. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















