SuarIndonesia – Seorang tersangka pencurian di toko pakaian bernama Selamat Riyadi alias Adi alias Belanda (31), diciduk Polisi.
Penangkapan oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah, saat berada di Jalan Melayu Darat depan Gang Istiqomah Banjarmasin Tengah, pada Jum’at (30/8/2024).
Tersangka beralamat tinggal pada dua lokasi yakni Jalan Kelayan A II RT 20 RW 02 Komplek Murung Raya Banjarmasin Selatan, dan Jalan Sungai Andai SMPN 27 Komplek Berkah Banua Permai RT 02 RW 01 Banjarmasin Utara.
Di sana anggota mengamankan barang bukti berupa enam lembar kwitansi penjualan toko Juned, rekaman CCTV, satu lembar baju kaos.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto, SE, SIK, MM, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, SE, MM, saat dikpnfirmasi Sabtu (31/8/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka pencurian bersama sejumlah barang bukti dan dikenakan pasal 362 KUHP.
Dimana aksi terjadi di Jalan Pangeran Antasari Pasar Sentra Antasari Lantai II, tepatnya Toko Juned DNC Banjarmasin Tengah. Toko diketahui milik Hartoni (39), warga Jalan Ratu Zaleha Gang Asnawi RT 21 Banjarmasin Timur.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/5/2024), saat itu ada dua orang penjaga yang sedang melayani pembeli, lalu datang tersangka, tak lain keluarga korban.
Saat itu antara tersangka sedang ngobrol sambil menanyakan keberadaan bos atau pemilik Toko Juned DNC. Pertanyaan tersangka dijawab salah satu karyawan ” bos masih di luar kota (bandung). Kemudian karyawan tersebut berjalan menuju gudang yang tidak jauh dari toko.
Tidak beberapa lama tersangka langsung mengambil uang hasil penjualan yang ada di laci meja toko. Kejadian tersebut dilihat oleh karyawan lainnya, saat itu langsung menegur pelaku “kenapa” dan dijawab tersangka ” diam aja kamu, tak usah ikut campur aku keponakan bos” sambil bergegas meningglkan toko,
Kemudian tidak lama datang karyawan lainnya untuk mengecek uang yang ada di laci dan diketahui uang hasil penjualan hilang sebesar Rp 21.945.000.
Setelah itu saksi menghubungi pemilik toko dan langsung melihat CCTV melalui ponselnya, benar adanya. Setiba di Banjarmasin, korban melaporkan kejadian. Tiga bulan menghilang, akhirnya anggota menerima laporan mengenai keberadaan tersangka, hingga penangkapan dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting di tempat persembunyiannya di Jalan Melayu Darat Banjarmasin Tengah.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa uang yang diambilnya digunakan untuk msmbeli tiga lembar baju, dua lembar celana panjang levis dan satu buah Hp Xiomi. Sedangkan sisa uangnya habis digunakan pelaku untuk perluan sehari-hari selama tiga bulan lari dari rumah. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















