BAWASLU Telusuri Isu Pembagian Kupon dan Pengumpulan KTP Jelang Hari Pencoblosan

- Penulis

Selasa, 8 Desember 2020 - 23:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SuarIndonesia – Adanya informasi pembagian kupon dan Pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sampai ke telinga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin menyita perhatian para komisioner.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar mengatakan, di tengah kesibukannya, saat ini Bawaslu Kota Banjarmasin sedang melakukan penelusuran informasi awal yang berasal dari masyarakat terkait pengumpulan KTP dan pembagian kupon.

Menurutnya, kedua hal tersebut, yang kemungkinan nanti akan ditukar dengan uang sebelum atau sesudah melakukan pencoblosan.

“Dari informasi masyarakat inilah menjadi dasar bagi maka kita untuk melakukan penelusuran. Nanti akan kita ketahui peristiwa hukumnya seperti apa,” ucapnya pada awak media, Selasa (8/12/2020) siang.

Pria dengan sapaan Yasar itu menjelaskan bahwa setiap orang yang menjanjikan barang, uang atau materi lainnya dalam proses pemilu akan dikenakan pasal 187A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Hukuman untuk pelaku yang melanggar Undang-Undang tersebut akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling rendah 200 juta rupiahdan paling besar 1 miliar rupiah.

Oleh karena itu, saat ini Bawaslu Kota Banjarmasin akan melakukan penelusuran selama 7 hari untuk aturan hukum yang dilanggar.

“Jika memang unsur-unsurnya terpenuhi, akan langsung berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran,” ungkapnya.

Di samping itu, Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kota Banjarmasin Subhani menambahkan bahwa informasi dari masyarakat yang tidak langsung ini akan terus ditelusuri oleh Bawaslu.

“Jadi, dari data yang kita peroleh, ada pembagian sejenis kupon, dan pengumpulan KTP yang pada waktunya menurut informasi akan ditukarkan menjadi uang,” tukasnya.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL Menghadirkan Empat Narasumber pada "FGD", Ini yang Dibahas

Selain itu Subhani juga membeberkan bahwa adanya bentuk intimidasi terhadap pemilih jika tidak memilih Paslon tertentu.

“Kalau tidak memilih, maka hak-haknya akan dicabut,” bebernya.

Disamping adanya dugaan praktik money politik tersebut, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Bawaslu Kota Banjarmasin, Rahmadiansyah menuturkan, masih ada kemungkinan besar, beredarnya bahan kampanye yang disebar oleh oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Di beberapa tempat kita dengar bahan kampanye akan dibagikan bertepatan dengan undangan pemberitahuan terhadap pemilih,” tuturnya.

Untuk itu, ia berharap agar hal ini jangan sampai terjadi khususnya terhadap petugas KPPS.

“Biarkan ini hanya jadi selintingan semata, dan jangan sampai ini terjadi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Bawaslu Kota Banjarmasin sedang gencar-gencarnya melakukan patroli pengawasan dalam rangka memastikan tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apa pun baik kampanye secara langsung.

Baik kampanye dalam media cetak, elektronik dan daring, pemberian barang dan uang (politik uang), intimidasi kepada pemilih, pengumpulan dan pengarahan massa, serta memasang alat peraga kampanye.

Pasalnya, berdasarkan informasi pengawasan yang dilakukan Bawaslu, pada masa tenang yang sedang berjalan kali ini ditemukan sebanyak 366 APK yang ditertibkan milik berbagai Paslon.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar
PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam
DIGELEDAH Dinkes Banjar, Puluhan Dokumen dan Satu Alat Bukti Elektronik Disita
KERIBUTAN di Teluk Masjid Berakhir Damai Lewat Musyawarah
DILIBATKAN BPBD Dua Sekolah di Balangan dalam MPLS
SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun
SEORANG PRIA BERDARAH, Gegara Rekannya yang Mabuk Ingin Mengamuk

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca