BAWASLU Telusuri Isu Pembagian Kupon dan Pengumpulan KTP Jelang Hari Pencoblosan

- Penulis

Selasa, 8 Desember 2020 - 23:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SuarIndonesia – Adanya informasi pembagian kupon dan Pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sampai ke telinga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin menyita perhatian para komisioner.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar mengatakan, di tengah kesibukannya, saat ini Bawaslu Kota Banjarmasin sedang melakukan penelusuran informasi awal yang berasal dari masyarakat terkait pengumpulan KTP dan pembagian kupon.

Menurutnya, kedua hal tersebut, yang kemungkinan nanti akan ditukar dengan uang sebelum atau sesudah melakukan pencoblosan.

“Dari informasi masyarakat inilah menjadi dasar bagi maka kita untuk melakukan penelusuran. Nanti akan kita ketahui peristiwa hukumnya seperti apa,” ucapnya pada awak media, Selasa (8/12/2020) siang.

Pria dengan sapaan Yasar itu menjelaskan bahwa setiap orang yang menjanjikan barang, uang atau materi lainnya dalam proses pemilu akan dikenakan pasal 187A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Hukuman untuk pelaku yang melanggar Undang-Undang tersebut akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling rendah 200 juta rupiahdan paling besar 1 miliar rupiah.

Oleh karena itu, saat ini Bawaslu Kota Banjarmasin akan melakukan penelusuran selama 7 hari untuk aturan hukum yang dilanggar.

“Jika memang unsur-unsurnya terpenuhi, akan langsung berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran,” ungkapnya.

Di samping itu, Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kota Banjarmasin Subhani menambahkan bahwa informasi dari masyarakat yang tidak langsung ini akan terus ditelusuri oleh Bawaslu.

“Jadi, dari data yang kita peroleh, ada pembagian sejenis kupon, dan pengumpulan KTP yang pada waktunya menurut informasi akan ditukarkan menjadi uang,” tukasnya.

Baca Juga :   TONGKAT KOMANDO Kapolresta Banjarmasin Dipegang Kombes Pol Riza Muttaqin, Begini Komitmen dan Prioritasnya

Selain itu Subhani juga membeberkan bahwa adanya bentuk intimidasi terhadap pemilih jika tidak memilih Paslon tertentu.

“Kalau tidak memilih, maka hak-haknya akan dicabut,” bebernya.

Disamping adanya dugaan praktik money politik tersebut, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Bawaslu Kota Banjarmasin, Rahmadiansyah menuturkan, masih ada kemungkinan besar, beredarnya bahan kampanye yang disebar oleh oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Di beberapa tempat kita dengar bahan kampanye akan dibagikan bertepatan dengan undangan pemberitahuan terhadap pemilih,” tuturnya.

Untuk itu, ia berharap agar hal ini jangan sampai terjadi khususnya terhadap petugas KPPS.

“Biarkan ini hanya jadi selintingan semata, dan jangan sampai ini terjadi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Bawaslu Kota Banjarmasin sedang gencar-gencarnya melakukan patroli pengawasan dalam rangka memastikan tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apa pun baik kampanye secara langsung.

Baik kampanye dalam media cetak, elektronik dan daring, pemberian barang dan uang (politik uang), intimidasi kepada pemilih, pengumpulan dan pengarahan massa, serta memasang alat peraga kampanye.

Pasalnya, berdasarkan informasi pengawasan yang dilakukan Bawaslu, pada masa tenang yang sedang berjalan kali ini ditemukan sebanyak 366 APK yang ditertibkan milik berbagai Paslon.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi
PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara
SEIMBANGKAN Bisnis dan ESG, CK Bagikan Sembako dan Cek Kesehatan di 17 Desa Sungai Loban

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca