BAWASLU Kaltim Tindak Lanjut Putusan MK Menghitung Suara Ulang 147 TPS

- Penulis

Senin, 10 Juni 2024 - 20:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang MK terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI. [ANTARA/HO-MK]

Sidang MK terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI. [ANTARA/HO-MK]

SuarIndonesia — Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur bersama KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghitungan surat suara ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS).

“Meskipun kewajiban pelaksanaan putusan berada pada KPU, kami juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan perhitungan suara berjalan dengan baik dan keamanan surat suara yang dihitung ulang,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim Hari Dermanto di Samarinda, Senin (10/6/2024).

Dari laporan Bawaslu Provinsi Kaltim yang diserahkan ke MK terkait dengan sengketa hasil Pemilu Anggota DPR RI, 14 Februari 2024, TPS yang dilaporkan berasal dari sembilan kabupaten/kota minus Mahakam Ulu.

Saat ini, tanggapan dari KPU juga diharapkan ada kepastian tahapan penghitungan suara ulang dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

Penghitungan suara ulang di 147 TPS, kata dia, akan berlangsung dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan MK dibacakan.

“Semoga langkah ini dapat menghilangkan keraguan dan memperkuat legitimasi hasil Pemilu 2024 di Kalimantan Timur,” katanya dikutip dari AntaraNews.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah telah mengabulkan sebagian dari permohonan perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.

Putusan MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon anggota DPR RI. Dalam permohonannya, Partai Demokrat menyoroti penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.

Baca Juga :   GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Mahkamah Konstitusi melakukan uji petik atas beberapa TPS yang diajukan oleh pemohon, kemudian menyandingkan bukti-bukti dari Formulir Model C. Hasil dan Formulir Model D. Hasil.

Ketidakkonsistenan perolehan suara antara PAN dan Partai Demokrat menjadi perhatian. MK lantas meminta penghitungan ulang dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan diucapkan. Tujuannya adalah untuk menghindari keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu di 147 TPS tersebut.

Selama persidangan, terungkap bahwa tanda tangan saksi-saksi partai politik pada beberapa formulir di TPS tersebut diberikan karena ancaman dari penyelenggara.

Bentuk ancaman ini termasuk situasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), misalnya saksi yang tidak menandatangani formulir tidak akan mendapatkan Lampiran Formulir D. Hasil sebagai bahan untuk mengajukan keberatan.

Meskipun perihal ancaman ini tidak dibantah secara tegas oleh termohon, MK tetap memutuskan penghitungan suara ulang untuk memastikan integritas hasil Pemilu 2024. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
PENYEMPROTAN Eco-Enzyme Tekan Polusi Udara
AKIBAT KARHUTLA, La Jemo Alami Luka Bakar dan Meninggal Dunia
INDEKS El Nino Kaltim Capai 3,44 Berintensitas Sangat Kuat
KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik
PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri
KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:36

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:06

BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:10

KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:16

BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:06

LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:21

KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:13

26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:08

243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla

Berita Terbaru

Dansatbrimob cek lokasi kebakaran hutan di TN Tanjung Puting setelah hujan turun. (Foto: Polda Kalteng)

Kalteng

TNTP DIGUYUR HUJAN DERAS, Bara Api Masih Tersisa

Senin, 26 Okt 2026 - 22:06

Relawan pemadam karhutla di Martapura sujud syukur begitu hujan turun. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

SUJUD SYUKUR Relawan Karhutla saat Hujan di Martapura

Senin, 26 Okt 2026 - 21:46

Sebanyak 15 pesawat dikerahkan untuk menjalankan operasi modifikasi cuaca yang difokuskan di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan, guna mengantisipasi serta menanggulangi potensi bencana hidrometeorologi seperti kebakaran hutan dan lahan maupun banjir. (Foto ilustrasi: SI/UT/Gemini.Ai)

Nasional

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Okt 2026 - 20:36

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca