BARESKRIM Tetapkan 11 Tersangka dalam Tiga Kasus Judol dan Amankan Uang Rp 61 Miliar

- Penulis

Senin, 20 Januari 2025 - 23:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (ketiga kanan) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (ketiga kiri) serta jajarannya menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus judi daring di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). (detikcom/Agung Pambudhy)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (ketiga kanan) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (ketiga kiri) serta jajarannya menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus judi daring di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). (detikcom/Agung Pambudhy)

SuarIndonesia — Bareskrim Polri mengungkap 3 situs judi online yang beroperasi nasional dan internasional. Uang total Rp 61 miliar diamankan dari ketiga situs judol.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan 11 orang tersangka dalam tiga kasus judi online atau daring (judol).

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa kasus pertama terkait situs web H5 GF777 menetapkan dua orang tersangka berinisial MIA, dan AL.

“Tersangka AL juga telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi, H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Tersangka MIA, dan AL, kata dia, merupakan direktur dari perusahaan yang digunakan sebagai penjual deposit untuk bermain judol.

Dalam kasus tersebut, kata dia, Dittipidsiber Bareskrim Polri membekukan dan menyita sejumlah Rp45 miliar.

Kasus kedua, lanjut dia, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka berinisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus terkait situs web RGO Casino.

Himawan menjelaskan bahwa modus HNB, IS, SR, dan RSS adalah menawarkan kepada para calon pemain judol melalui aplikasi perpesanan WhatsApp yang berisikan informasi tentang tata cara bermain judol, dan memberikan bonus kepada para calon pemain baru apabila para calon pemain mendaftar sebagai member di situs web RGO Casino.

Baca Juga :   PENGUSAHA Pangkalan LPG Dianiaya, Pelaku Diringkus Polisi,

“Adapun peran tersangka HJ alias RJ ataupun Zeus sebagai manajer dari customer service website RGO Casino, dan memberikan gaji kepada tersangka lainnya, serta mengendalikan 17 website judi online lainnya,” ujarnya.

Total uang tunai yang telah disita dari para tersangka situs web RGO Casino senilai Rp1,6 miliar.

Terakhir, kata dia, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka yang berhubungan dengan situs web Agen 138, yakni JO, JG, AHL, dan KW.

JO, JG, AHL, berperan sebagai operator layanan pelanggan Agen 138, sedangkan KW merupakan manajer layanan pelanggannya.

Polri menyita Rp5,1 miliar untuk kasus Agen 138 tersebut.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 82 dan/atau 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo.
Selanjutnya, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun penjara,” kata Himawan, melansir dari AntaraNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat
2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan
MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59

MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:39

2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan

Senin, 8 Juni 2026 - 22:31

MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 22:25

DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21

BGN Libatkan Pakar Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah

Berita Terbaru

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca