SuarIndonesia –- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Konferensi Pers Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana illegal loging (Perkara dugaan Tindak Pidana Setiap orang yang dengan sengaja memanen dan memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari Pejabat yang berwenang) digelar di PT Kayan Wood Industries Jl Babat – Gresik Desa Paji Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan , Kamis (18/1/2024).

Dittipidter Bareskrim Polri, bersama Ditreskrimsus Polda Jatim dan Stakeholder mengungkap illegal logging. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ A/ 21/ SPKT.
Dittipidter/ Bareskrim Polri pada hari Kamis (4/1/2024), terkait dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan yang terjadi di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga oleh PT CSS (Cakra Sejati Sempurna).
Brigjen Pol Nunung menuturkan berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah ini diduga dilakukan oleh PT CSS (Cakra Sejati Sempurna).
Dari situ Bareskrim menyita kayu bulat sejumlah 1.259 batang setara dengan 5.928,93 meter kubik dan kayu bulat yang disita sebanyak 355 batang setara dengan 1.566,58 meter kubik dengan jenis kayu adalah Meranti, kayu Rimba Campuran, Indah, serta jenis lain.
Sementara untuk barang bukti kayu bulat hasil tebangan diluar konsesi yang dikirim dari PT CSS ke PT Kayan Wood Industries (KWI), telah dilakukan pengukuran oleh Ahli pengujian dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan telah dilakukan penyitaan.
Selain itu juga telah dilakukan penyitaan barang bukti diantaranya, dokumen SKSHHK-KB, Nota Angkutan Kayu, 1(satu) Unit Handphone milik tersangka, 1(satu) Unit Logging Truk PT CSS, 1(satu) Unit Wheel Loader PT CSS, 1(satu) Unit Bulldozzer PT CSS, 1(satu) Unit Excavator PT CSS, 2(Dua) Unit Chainsaw PT CSS.
“Dalam penyelidikan ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer dan Areal tebangan tersebut berada bersebelahan dengan areal PT CSS,” tutur Brigjen Nunung.
“Sedangkan untuk modus operandi, dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa PT CSS melakukan penebangan pohon diluar konsesi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen penatausahaan hasil hutan yang saat ini sedang dalam pengembangan proses penyidikan,” bebernya.
Selanjutnya Tim mulai melakukan proses penyidikan dan telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari PT CSS, pengambilan titik koordinat dan lacak balak bersama-sama dengan Ahli dari BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) Wilayah X Palangkaraya.

Dijelaskan, tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Dimungkinkan ada penambahan Pasal Persangkaan menggunakan Pasal 88 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 14 huruf a dan atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6. Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp5 Miliar maksimal Rp15 miliar. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















