BARESKRIM Bongkar Illegal Logging di Kalteng, Ribuan Kayu Dijual ke Jatim

- Penulis

Jumat, 19 Januari 2024 - 00:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illegal logging dilakukan PT CSS diamankan barang bukti oleh Dittipidter Bareskrim Polri di Kalimantan Tengah, Kamis (18/1/2024). [Foto: Istimewa]

Illegal logging dilakukan PT CSS diamankan barang bukti oleh Dittipidter Bareskrim Polri di Kalimantan Tengah, Kamis (18/1/2024). [Foto: Istimewa]

SuarIndonesia –- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Konferensi Pers Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana illegal loging (Perkara dugaan Tindak Pidana Setiap orang yang dengan sengaja memanen dan memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari Pejabat yang berwenang) digelar di PT Kayan Wood Industries Jl Babat – Gresik Desa Paji Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan , Kamis (18/1/2024).

Konferensi pers Bareskrim Mabes Polri di Jawa Timur, Lamongan ungkap kasus Illegal logging yang dilakukan PT CSS, Kamis (18/1/2024). [Foto: Istimewa]
Hadir dalam ungkap kasus tersebut, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin SIK MM didampingi oleh Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Feby DP Hutagalung SIK SH, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto SH SIK, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan SIK MH MSi, Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Candraputro, serta Kepala Seksi Wilayah II Surabaya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim.

Dittipidter Bareskrim Polri, bersama Ditreskrimsus Polda Jatim dan Stakeholder mengungkap illegal logging. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ A/ 21/ SPKT.

Dittipidter/ Bareskrim Polri pada hari Kamis (4/1/2024), terkait dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan yang terjadi di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga oleh PT CSS (Cakra Sejati Sempurna).

Brigjen Pol Nunung menuturkan berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah ini diduga dilakukan oleh PT CSS (Cakra Sejati Sempurna).

Dari situ Bareskrim menyita kayu bulat sejumlah 1.259 batang setara dengan 5.928,93 meter kubik dan kayu bulat yang disita sebanyak 355 batang setara dengan 1.566,58 meter kubik dengan jenis kayu adalah Meranti, kayu Rimba Campuran, Indah, serta jenis lain.

Sementara untuk barang bukti kayu bulat hasil tebangan diluar konsesi yang dikirim dari PT CSS ke PT Kayan Wood Industries (KWI), telah dilakukan pengukuran oleh Ahli pengujian dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan telah dilakukan penyitaan.

Selain itu juga telah dilakukan penyitaan barang bukti diantaranya, dokumen SKSHHK-KB, Nota Angkutan Kayu, 1(satu) Unit Handphone milik tersangka, 1(satu) Unit Logging Truk PT CSS, 1(satu) Unit Wheel Loader PT CSS, 1(satu) Unit Bulldozzer PT CSS, 1(satu) Unit Excavator PT CSS, 2(Dua) Unit Chainsaw PT CSS.

Baca Juga :   KPK INGATKAN Menteri-Wamen Wajib Lapor LHKPN!

“Dalam penyelidikan ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer dan Areal tebangan tersebut berada bersebelahan dengan areal PT CSS,” tutur Brigjen Nunung.

“Sedangkan untuk modus operandi, dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa PT CSS melakukan penebangan pohon diluar konsesi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen penatausahaan hasil hutan yang saat ini sedang dalam pengembangan proses penyidikan,” bebernya.

Selanjutnya Tim mulai melakukan proses penyidikan dan telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari PT CSS, pengambilan titik koordinat dan lacak balak bersama-sama dengan Ahli dari BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) Wilayah X Palangkaraya.

J,tersangka pemberi perintah penebangan liar di Kalimantan Tengah yang kemudian dijual ke Lamongan. [Foto: detikJatim/Eko S]
“Dari perkara ini penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial (J) selaku Surveyor PT CSS yang memberi perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon diluar konsesi PT CSS. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain,” papar Nunung, kutip SuarIndonesia dari klikJatim.

Dijelaskan, tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Dimungkinkan ada penambahan Pasal Persangkaan menggunakan Pasal 88 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 14 huruf a dan atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6. Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp5 Miliar maksimal Rp15 miliar. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca