BARANG RAMPASAN Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Diinvetarisasi

- Penulis

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 16:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –Barang rampasan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya diinvetarisasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Semua untuk penyelesaian barang rampasan negara tercantum dalam putusan-putusan terkait perkara PT (Persero) Asuransi Jiwasraya.

Bahkan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melakukan rangkaian kegiatan penilaian terhadap barang rampasan negara yang berada di wilayah Banten.

Dari keterangan, saat ini kegiatan penilaian sampai pada tahap survei lokasi barang rampasan negara dimulai sejak tanggal 24 Oktober 2021 dengan perkiraan waktu yang diperlukan hingga survei seluruh titik lokasi di Kabupaten Lebak selesai sekitar 1 (satu) bulan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard  Eben Ezer Simanjuntak  SH. MH, sebutkan, dalam kegiatan penilaian barang rampasan negara ini, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersinergi dengan Tim Penilaian dari Kanwil DJKN Propinsi Banten dan KPKNL Serang, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.

Adapun barang rampasan negara terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berada di Wilayah Kejaksaan Tinggi Banten terdapat di beberapa daerah.

Antara lain, di Kota Tangerang Selatan, barang rampasan negara terkait perkara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Joko Hartono Tirto dan atas nama Terpidana Hary Prasetyo berupa 2 (dua) bidang tanah dan bangunan.

Kabupaten Tangerang, barang rampasan negara terkait perkara atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, Hary Prasetyo dan terpidana Heru Hidayat, berupa 37 (tiga puluh tujuh) bidang dengan luas keseluruhan 281.993 m2 dan 1 (satu) unit apartemen yang berada di 5 (lima) kecamatan yang tersebar di 14 desa yaitu.

Kemudian di Kecamatan Serpong, berupa 2 (dua) bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 m2; 2) Kecamatan Cisauk, berupa 20 (dua puluh) bidang tanah dengan luas seluruhnya 229.147 m2 dan 1 (satu) unit apartemen.

Baca Juga :   TABUR BUNGA di Makam Pahlawan Desa Tabu, Begini Pesan PJ Bupati HSU

Di Kecamatan Cikupa, berupa 4 (empat) bidang tanah dengan luas seluruhnya 18.503 m2.

Di Kecamatan Tigaraksa, berupa 2 (dua) bidang dengan luas seluruhnya 5.700 m2.

Di Kecamatan Sepatan, berupa 9 (sembilan) bidang dengan luas seluruhnya 22.783 m2.

Di Kabupaten Serang, barang rampasan atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 1 (satu) bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara.

Di Kabupaten Lebak, barang atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, berupa 654 (enam ratus lima puluh empat) bidang tanah/bangunan bidang tanah dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektar yang tersebar secara sporadik di enam kecamatan.

Yakni di Kecamatan Rangkasbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.040.130 m2.

Di Kecamatan Cibadak, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 653.202 m2. Di Kecamatan Sajira, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 113.474 m2.

Di Kecamatan Maja, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.101.250 m2. Di Kecamatan Curugbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 692.648 m2.

Di Kecamatan Kalanganyar, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 76.832 m2.

Saat ini jumlah bidang yang telah disurvei di Kabupaten Lebak yang berada di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 139  bidang tanah. (*/ZI) 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN
PEMDA Diminta tidak Lengah Meski Inflasi Terkendali
KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR
PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi
PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg
PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
VIRAL! 2 Wanita PMI ‘Ngaku’ Dipaksa Layani 15 Pria Sehari di Arab Saudi

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:31

KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:07

PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59

GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai

Senin, 4 Mei 2026 - 20:04

POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Senin, 4 Mei 2026 - 19:55

SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel

Senin, 4 Mei 2026 - 19:15

ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca