SuarIndonesia — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Tarakan menilai lemahnya pengawasan Bea Cukai membuat kota perbatasan menjadi sasaran empuk masuknya barang impor ilegal. Dampaknya langsung ke penerimaan negara dan pelaku usaha lokal.
“Bea Cukai memang melakukan penindakan. Namun, ketika barang ilegal masih begitu mudah ditemukan, itu berarti sistem pengawasan belum bekerja secara optimal,” kata Ketua GMKI Tarakan, Michael Jama, Rabu (28/1/2026).
Di pasar tradisional hingga kios kecil, berbagai barang seperti sembako, minuman kemasan, dan rokok asal Malaysia masih beredar luas. Sering kali tanpa dokumen kepabeanan dan standar pelabelan nasional. Kondisi itu menciptakan distorsi harga karena produk impor ilegal dijual jauh lebih murah dibandingkan produk dalam negeri.
“Akibatnya, pelaku usaha lokal tertekan. Ini bukan hanya soal persaingan, tetapi soal keadilan ekonomi dan perlindungan terhadap usaha rakyat,” ujarnya.
Menurut Michael, kompleksitas persoalan itu juga dipicu karakter Tarakan sebagai kota perbatasan yang memiliki banyak jalur laut kecil dan pelabuhan rakyat. Jalur-jalur tersebut kerap menjadi pintu masuk barang tanpa pencatatan resmi sebelum akhirnya menyebar ke dalam kota.
“Tanpa pengawasan yang berlapis dan koordinasi antarlembaga yang kuat, praktik semacam ini akan terus berulang,” bebernya.
Ia juga menyinggung mekanisme Sosek Malindo atau Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia, yang pada dasarnya dibentuk untuk memfasilitasi aktivitas sosial dan ekonomi lintas batas secara legal dan terkendali.
“Skema ini seharusnya membantu menata perdagangan tradisional masyarakat perbatasan. Tetapi jika tidak diiringi pengawasan yang kuat, justru bisa disalahgunakan dan menjadi celah masuknya barang ilegal,” kata Michael, melansir dari detikKalimantan.
Karena itu, ia mendorong adanya sinkronisasi kebijakan antara forum Sosek Malindo, pemerintah daerah, dan Bea Cukai. GMKI Tarakan mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, mulai dari pelabuhan resmi, dermaga rakyat, hingga jalur distribusi di dalam kota. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
“Tidak cukup hanya menindak pedagang kecil. Yang harus disentuh adalah jaringan distribusi dan aktor besar di balik peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Selain itu, GMKI menilai keterbukaan informasi kepada publik menjadi kunci penting untuk membangun kepercayaan. Data penindakan, jumlah barang yang disita, dan langkah pencegahan perlu disampaikan secara terbuka dan berkala.
“Transparansi membuat publik bisa menilai apakah kebijakan benar-benar berjalan atau hanya formalitas,” kata Michael.
Bagi GMKI, Tarakan seharusnya menjadi contoh pengelolaan perbatasan yang tegas dan berkeadilan. Tanpa penguatan nyata pada pengawasan dan koordinasi lintas kebijakan, kota ini akan terus menjadi jalur favorit bagi barang ilegal.
“Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha di daerah perbatasan itu sendiri,” terangnya.
Merespons kritik tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, mengakui adanya tantangan berat di lapangan. Namun ia menegaskan pihaknya telah menerapkan strategi manajemen risiko.
Wahyu menjelaskan kondisi geografis Kalimantan Utara, khususnya wilayah kerja Tarakan yang berupa kepulauan dan perairan terbuka, menjadi kendala utama dalam pengawasan. Hal ini diperberat dengan jumlah personel yang terbatas.
“Kondisi geografis dan wilayah kerja yang luas memang menjadi kendala Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Ditambah lagi sumber daya manusia (SDM) yang kita miliki terbatas,” ujar Wahyu, Rabu (28/1/2026).
Untuk menyiasati keterbatasan tersebut, Wahyu menegaskan Bea Cukai Tarakan tidak tinggal diam. Pihaknya mengubah strategi dengan pendekatan yang lebih taktis dan mengandalkan sinergi antar-instansi penegak hukum.
“Berdasarkan hal di atas, maka Bea Cukai Tarakan menerapkan manajemen risiko dan skala prioritas dalam melakukan pengawasan dan penindakan agar hasil yang dicapai lebih maksimal,” jelasnya.
Menanggapi sorotan GMKI terkait potensi penyalahgunaan jalur perdagangan lintas batas melalui skema Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo), Wahyu memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan skema tersebut tidak berlaku di wilayah kerja Tarakan.
“Perlu disampaikan bahwa Sosek Malindo hanya berlaku di Kabupaten Nunukan. Di sana telah ditempatkan Bea Cukai Nunukan dan telah melakukan tindakan secara maksimal serta terus melakukan sinergi dengan instansi terkait berdasarkan kewenangan yang diberikan,” tegas Wahyu.
Sementara itu, terkait foto dugaan rokok ilegal dengan cukai rokok palsu, Kasi Layanan dan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Irwanto mengatakan akan melakukan pengecekan di lapangan.
“Terimakasih informasinya, nanti kami cek dan ricek informasi tersebut,” pungkasnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















