Suarindonesia – Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) Kementerian Hukum dan HAM RI berkomitmen mempublikasikan Hasil-hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan akan melaksanakan kegiatan selama 3 hari dari tanggal 20-22 Maret 2019 bertempat di Kantor Wilayah dan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Sosialisasi yang akan disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM Balitbangkumham RI yang diwakili Kepala Bidang Fasilitasi Publikasi Penelitian Hukum dan HAM, Fitriyani bersama Kepala Sub Bidang Publikasi Penelitian HAM, Asmadi tentang hasil-hasil penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM kepada para Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum yang dijadwalkan besok Rabu (20/03) bertempat di ruang rapat kepala kantor wilayah. Sedangkan pada hari Kamis (21/03) nanti akan dilaksanakan di Kampus Fakultas Hukum ULM dengan peserta para dosen, pengelola jurnal, dan mahasiswa.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalsel, Subianta Mandala menyambut baik kegiatan yang bertujuan untuk menyebarluaskan atau penyapaian hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang telah dihasilkan oleh para peneliti di Balitbangkumham RI dan tentunya dari sosialisasi yang akan dilaksanakan di Kampus Fakultas Hukum ULM dan di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel memberikan tambahan wawasan keilmuan tentang Hukum dan HAM baik pemanfaatan dan dampak penggunaan hasil riset kepada para dosen, pengelola jurnal, mahasiswa dan para JFT, perancang perundang-undangan serta penyuluh hukum.
Senada dengan Kadiv Yankumham Kalsel, Kepala Bidang HAM Rosita Amperawati menambahkan, “Kegiatan ini dilaksanakan oleh Balitbangkumham R.I dengan menggandeng Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalsel guna melakukan koordinasi dengan Fakultas Hukum ULM mengenai kegiatan tersebut dan mendapat sambutan yang baik dari Dekan Fakultas Hukum ULM sehingga pelaksanaan Sosialisasi hasil Litbang dan media publikasi Balitbangkumham bisa terselenggara dengan semangat kolaborasi,” ungkapnya. Rabu (19/03/19) saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementara itu Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Lucia Lali Wunga menyampaikan, jumlah peserta kegiatan untuk para JFT Peracang Peraturan Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum ada 20 orang dan untuk dosen, pengelola jurnal dan para nahasiswa juga berjumlah 20 orang sebagaimana isi surat dari Kepala Balibangkumham tanggal 1 Maret 2019 lalu perihal penyelenggaraan kegiatan publikasi hasil penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















