B50 Siap Diterapkan Diseluruh Sektor

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengalirkan bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) ke dalam drum penyimpanan di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (7/6/2026). (Foto: Dok Antara/Abdan Syakura)

Petugas mengalirkan bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) ke dalam drum penyimpanan di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (7/6/2026). (Foto: Dok Antara/Abdan Syakura)

SuarIndonesia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan seluruh sektor siap menerapkan kebijakan wajib Biodiesel 50 atau B50, menjelang peresmian oleh Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan berlangsung bulan ini.

“Sudah, sudah siap. Seluruh sektor siap untuk implementasi B50 menjelang diresmikan oleh Presiden,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia, Rabu (1/7/2026).

Anggia menjelaskan kesiapan untuk mengimplementasikan B50 akan dilaksanakan secara serentak di semua sektor. B50 telah diujicobakan di berbagai kendaraan, seperti alat berat, kapal, kereta api, hingga sejumlah kendaraan lain seperti tambang, ekskavator, dan alat pertanian.

Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa B50 akan diterapkan secara bersamaan di seluruh Indonesia setelah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah siap di seluruh Indonesia, persiapannya matang,” kata Anggia, melansir dari Antara.

Presiden Prabowo mengumumkan bahan bakar biodiesel B50 segera diluncurkan pada bulan Juli 2026. Jika B50 telah berlaku, Presiden yakin ada banyak penghematan.

“Saya perkirakan tiga tahun lagi, maksimal empat tahun lagi, kita akan swasembada energi. Kita tidak mau impor apa pun untuk BBM kita, untuk energi kita,” ujar Presiden Prabowo.

Menurut Presiden, kemandirian energi dan ketahanan energi mutlak dibutuhkan oleh rakyat Indonesia mengingat dampak yang dapat dialami masyarakat manakala gejolak terjadi di negara-negara penghasil minyak ataupun rute-rute distribusi minyak sebagaimana yang saat ini terjadi di Selat Hormuz.

Baca Juga :   BANK VICTORIA Jakarta Kunjungi Bank Kalsel, Perkuat Kerja Sama dan Pengembangan Bisnis

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen, terdapat masa transisi bagi badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40 persen atau B40.

Badan usaha yang masih memiliki persediaan B40 diberi kesempatan untuk menyalurkan bahan bakar tersebut sampai dengan tanggal 30 September 2026, sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BUKA FAKTA, Kuasa Hukum Sebut MH tak Tahu Ada Investor Lain Kasus Dugaan Penipuan Investasi
EKSPOR Benih Lobster Disetop Selamanya
TARGET 2026 Bedah 413 Rumah Tidak Layak Huni di Kalsel, Calon Penerima Cek Melalui DTSEN
TARGET EKONOMI Tinggi Tapi Anggaran Minim, DPRD Kalsel Ingatkan Bappeda dan BPKAD
TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah
DISEBUT Untuk Referensi Bank Kalsel, Komisi II DPRD Kalsel Pelajari Kredit UMKM Bank BPD DIY, Bunga 3 Persen
IWAPI Dorong Bank Kalsel Beri Kredit 0 Persen untuk UMKM Perempuan
BANK KALSEL Siapkan Aksel University, Fokus Perbankan Syariah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:43

KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:39

PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 30 September 2026 - 20:38

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Senin, 28 September 2026 - 20:31

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca