SuarIndonesia – Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam penegakan hukum pembakar lahan dan menyebabkan karhutla di Kalsel. Dua tersangka dari Hulu Sungai Selatan dan seorang di Kota Banjarbaru.
Hal tersebut disampaikan Asisten Utama Kapolri bidang Operasi (Astamaops) Komjen Fadil Imran saat datang ke Banjarbaru didampingi Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, Sabtu (22/8/2026).
“Penegakan hukum dan pencegahan serta upaya pemadaman kita kombinasikan di lapangan,” kata Komjen Fadil.
Penetapan tersangka diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas.
“Sudah ada tiga yang kami tetapkan sebagai tersangka, mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran kepada masyarakat,” kata Jenderal Bintang Tiga itu.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi yang rawan terjadi karhutla.
Warga diminta menjaga lahan masing-masing dan turut berperan dalam mencegah munculnya titik api.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















