SuarIndonesia – Lagi, di awal tahun 2024, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel), sita belasan paket sabu-sabu.
Dua pelaku Sophan Sopian (43) dan Wahyu Winarto (42), asal Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik yang menangkap yakni Subdit III Dit Resnarkoba.
Dari keterangan, Rabu (3/`1/2024) kedua pelaku diamankan beberapa saat setelah momentum pergantian tahun atau tahun baru yakni pada Senin (1/1/2024) dinihari pukul 02.00 WITA di Jalan A Yani Komplek Pilar Langit Utama Rt 09 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari.
Smua bermula informasi diterima oleh petugasadanya aktivitas transaksi sabu dilakukan pelaku Sophan.
Petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Sophan, yang saat itu sedang bersama Wahyu di lokasi.
Langsung melakukan penggeledahan di rumah Wahyu dan petugas menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di atas plafon WC dan 3 paket sabu berada dalam saringan sepeda motor milik Sophan.

Setelah dilakukan introgasi, Sophan mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Dari penggeledahan tersebut petugas mendapatkan sebanyak 3 paket sabu dengan berat bersih 173,77 gram, 6 paket sabu dengan berat bersih 16,83 gram, dan 4 paket sabu dengan berat bersih 0,98 gram.
Selain itu petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah timbangan digital, 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu serta barang bukti lainnya.
“Semua ini hasil kerjasama dengan masyarakat sebagai rekan Polri dalam kontribusi informasi yang selanjutkan dilakukan olah data dan analisa scientific yang akurat.
Maka dilakukan upaya penangkapan di tempat target sasaran,” kata Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Plt Kasubdit III, AKBP Zaenal Arifien.
Kemudian katanya dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan.“Termasuk kami melakukan pengembangan menggunakan program aplikasi Berdasi yang dimiliki penyidik khusus di Dit Resnarkoba .
Program aplikasi Berdasi untuk membantu profilling, mapping dan analisa data jaringan narkoba secara cepat dan tepat melalui sistem terintegrasi antara Polda dan 13 Polres jajaran.
Peran dua tersangka ini masih kami analisa apakah pemilik modal atau hanya sekadar kurir,” bebernya.
Pastinya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















