AUDITOR Beberkan di Perkara Mantan Wabup Batola Soal tidak Pernah Setor Sewa ke Kas Daerah

- Penulis

Senin, 29 November 2021 - 16:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ahmad Effendi salah seorang saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Barito Kuala menyebutkan perjanjian sewa menyewa milik pemerintah daerah di Handil Bakti, apabila dalam tiga bulan tidak memenuhi kewajibannya maka perjanjian tersebut putus.

Hal ini disampaikan saksi ahli yang mengakui sebagai auditor di instansi tersebut, pada sidang lanjutan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dengan terdakwa mantan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Barito Kuala (Batola) H Makmun Kaderi, Senin (29/11) di hadapan majelis hakim dipimpin hakim Yusriansyah.

Saksi juga meyebutkan kalau terdakwa tidak pernah melakukan kewajibannya ke kas daerah untuk mebayar sewa toko tersebut.

Serta terdakwa juga tidak pernah menerima surat kuasa dari Pemkab Batola untuk menmyewakan ruko tersebut kepada pihak ketiga.

Saksi juga mengatakan para penyewa pihak ketiga tersebut tidak pernah membayar sewanya secara langsung ke kas daerah, semuanya sewa diterima langsung oleh terdakwa.

Dan berdasarkan perhitungan menang terdapat unsur kerugian negara dari sewa yang tidak di setor ke kas daerah tersebut bearannnya mencapai Rp 170.500.000.

Baca Juga :   STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa H Makmun Kaderi telah merugikan negara karena menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten Batola sebesar Rp 170.500.000.

Terdakwa disebut melakukan sewa tebus ruko milik Pemkab di Tahun 2009 namun justru menyewakan kembali aset tersebut ke pihak lain dan mengambil keuntungan dari praktik curang tersebut.

JPU Rizka Nurdiansyah, terdakwa pada waktu masih aktif, uang sewa toko sebanyak tiga pintu di pasar Induk Handil Bakti tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.

Akibat perbuatan terdakwa ini, JPU pada dakwaan primair JPU mematok pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsii. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat
1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang
KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin
DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:17

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:56

TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:58

WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30

DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an

Berita Terbaru

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Menara Masjid Raya Darussalam Palangka Raya. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:32

Barang bukti narkoba di Tanah Bumbu. (Foto: Istimewa)

Hukum

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:26

WN Malaysia diamankan karena kedapatan membawa narkoba di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia. (Foto: detik/Ocsya Ade CP)

Hukum

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:17

Banteng Kalimantan (Bos javanicus lowi) merupakan subspesies liar berstatus terancam punah yang mendiami area hutan pedalaman TNK. (Foto: Dok Balai TNK)

Kaltim

TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca