SuarIndonesia – Ahmad Effendi salah seorang saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Barito Kuala menyebutkan perjanjian sewa menyewa milik pemerintah daerah di Handil Bakti, apabila dalam tiga bulan tidak memenuhi kewajibannya maka perjanjian tersebut putus.
Hal ini disampaikan saksi ahli yang mengakui sebagai auditor di instansi tersebut, pada sidang lanjutan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dengan terdakwa mantan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Barito Kuala (Batola) H Makmun Kaderi, Senin (29/11) di hadapan majelis hakim dipimpin hakim Yusriansyah.
Saksi juga meyebutkan kalau terdakwa tidak pernah melakukan kewajibannya ke kas daerah untuk mebayar sewa toko tersebut.
Serta terdakwa juga tidak pernah menerima surat kuasa dari Pemkab Batola untuk menmyewakan ruko tersebut kepada pihak ketiga.
Saksi juga mengatakan para penyewa pihak ketiga tersebut tidak pernah membayar sewanya secara langsung ke kas daerah, semuanya sewa diterima langsung oleh terdakwa.
Dan berdasarkan perhitungan menang terdapat unsur kerugian negara dari sewa yang tidak di setor ke kas daerah tersebut bearannnya mencapai Rp 170.500.000.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa H Makmun Kaderi telah merugikan negara karena menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten Batola sebesar Rp 170.500.000.
Terdakwa disebut melakukan sewa tebus ruko milik Pemkab di Tahun 2009 namun justru menyewakan kembali aset tersebut ke pihak lain dan mengambil keuntungan dari praktik curang tersebut.
JPU Rizka Nurdiansyah, terdakwa pada waktu masih aktif, uang sewa toko sebanyak tiga pintu di pasar Induk Handil Bakti tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.
Akibat perbuatan terdakwa ini, JPU pada dakwaan primair JPU mematok pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsii. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















