AUDITOR Beberkan di Perkara Mantan Wabup Batola Soal tidak Pernah Setor Sewa ke Kas Daerah

- Penulis

Senin, 29 November 2021 - 16:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ahmad Effendi salah seorang saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Barito Kuala menyebutkan perjanjian sewa menyewa milik pemerintah daerah di Handil Bakti, apabila dalam tiga bulan tidak memenuhi kewajibannya maka perjanjian tersebut putus.

Hal ini disampaikan saksi ahli yang mengakui sebagai auditor di instansi tersebut, pada sidang lanjutan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dengan terdakwa mantan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Barito Kuala (Batola) H Makmun Kaderi, Senin (29/11) di hadapan majelis hakim dipimpin hakim Yusriansyah.

Saksi juga meyebutkan kalau terdakwa tidak pernah melakukan kewajibannya ke kas daerah untuk mebayar sewa toko tersebut.

Serta terdakwa juga tidak pernah menerima surat kuasa dari Pemkab Batola untuk menmyewakan ruko tersebut kepada pihak ketiga.

Saksi juga mengatakan para penyewa pihak ketiga tersebut tidak pernah membayar sewanya secara langsung ke kas daerah, semuanya sewa diterima langsung oleh terdakwa.

Dan berdasarkan perhitungan menang terdapat unsur kerugian negara dari sewa yang tidak di setor ke kas daerah tersebut bearannnya mencapai Rp 170.500.000.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa H Makmun Kaderi telah merugikan negara karena menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten Batola sebesar Rp 170.500.000.

Baca Juga :   BALAP LIAR dan Knalpot Brong, 20 Pelanggar Ditindak

Terdakwa disebut melakukan sewa tebus ruko milik Pemkab di Tahun 2009 namun justru menyewakan kembali aset tersebut ke pihak lain dan mengambil keuntungan dari praktik curang tersebut.

JPU Rizka Nurdiansyah, terdakwa pada waktu masih aktif, uang sewa toko sebanyak tiga pintu di pasar Induk Handil Bakti tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.

Akibat perbuatan terdakwa ini, JPU pada dakwaan primair JPU mematok pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsii. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPAL VIRGO, Kondisinya Sudah Terbalik di Tengah Laut
DIEVAKUASI 103 Penumpang KM Virgo, Satu Diantaranya Ditemukan Meninggal Dunia
ULAR di Atas Restoran DM Banjarmasin Bikin Geger Pengunjung
KAPAL VIRGO Membawa 243 Orang Tujuan Banjarmasin Hilang Kontrak, Tim SAR Bergerak
DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
ROKOK ILEGAL Diangkut Truk dari Surabaya Ditahan Polsek KPL Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:10

KAPAL VIRGO, Kondisinya Sudah Terbalik di Tengah Laut

Minggu, 13 September 2026 - 13:38

DIEVAKUASI 103 Penumpang KM Virgo, Satu Diantaranya Ditemukan Meninggal Dunia

Minggu, 13 September 2026 - 13:23

ULAR di Atas Restoran DM Banjarmasin Bikin Geger Pengunjung

Minggu, 13 September 2026 - 11:39

KAPAL VIRGO Membawa 243 Orang Tujuan Banjarmasin Hilang Kontrak, Tim SAR Bergerak

Sabtu, 12 September 2026 - 22:10

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera

Sabtu, 12 September 2026 - 18:58

RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel

Sabtu, 12 September 2026 - 11:57

ROKOK ILEGAL Diangkut Truk dari Surabaya Ditahan Polsek KPL Banjarmasin

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru

Kalsel

KAPAL VIRGO, Kondisinya Sudah Terbalik di Tengah Laut

Minggu, 13 Sep 2026 - 15:10

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca