ATASI Ketimpangan, Kemenkes Rekrut Dokter Spesialis Daerah

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 21:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha (kiri) dan Inspektur Jenderal Murti Utami (kanan) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha (kiri) dan Inspektur Jenderal Murti Utami (kanan) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

SuarIndonesia — Kementerian Kesehatan siap menerapkan sistem rekrutmen berbasis daerah dalam pendidikan dokter spesialis guna mengatasi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan, terutama di wilayah terpencil dan tertinggal (3T).

“Selama ini distribusi dokter spesialis tidak merata. Pasien jantung atau stroke di Jawa punya peluang lebih besar untuk selamat, tapi di Sulawesi, Maluku, atau Kalimantan, risikonya lebih tinggi karena tidak ada dokternya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang disiarkan secara daring dari Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Menurut dia, penyebab utama ketimpangan ini adalah karena pusat-pusat pendidikan dokter spesialis selama ini terkonsentrasi di Pulau Jawa, dan sebagian besar pesertanya juga berasal dari wilayah itu. “Tidak mungkin kita minta mereka tinggal dan bekerja di daerah seperti Taliabu, Anambas, atau Nias,” cetusnya menegaskan.

Karena itu, Kemenkes memperkenalkan sistem baru melalui Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) yang merekrut calon peserta pendidikan dari rumah sakit yang belum memiliki dokter spesialis. Pendekatan ini meniru sistem di Amerika Serikat, yang merekrut tenaga medis dari daerah untuk dilatih dan kembali melayani di tempat asalnya.

“Lalu rekrutmen kita ubah. Bukan lagi berdasarkan siapa yang mampu bayar, tapi dari rumah sakit-rumah sakit yang belum punya spesialis. Mereka itu yang kita prioritaskan,” kata Menteri Kesehatan Budi, dilansir dari AntaraNews.

Kemenkes memastikan peserta program pendidikan akan tetap berstatus sebagai dokter umum, dan pegawai kontrak rumah sakit tempat mereka bekerja, dengan begitu mereka tetap mendapatkan gaji selama masa pendidikan, mulai dari Rp5 juta di tahap awal hingga Rp10 juta per bulan pada tingkat akhir.

Baca Juga :   MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Budi menekankan bahwa sistem ini dirancang agar peserta tidak perlu meninggalkan pekerjaannya atau kehilangan penghasilan seperti pada sistem pendidikan sebelumnya, yang menuntut dokter berhenti bekerja, membayar uang pangkal besar, dan kuliah penuh waktu selama empat tahun.

“Selama ini pendidikan dokter spesialis hanya bisa diakses anak-anak dari keluarga kaya. Karena harus berhenti kerja dan tetap hidup selama bertahun-tahun tanpa penghasilan. Itu yang ingin kita ubah,” ujarnya meyakinkan para peserta rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini itu.

Dia berharap reformasi ini dapat mempercepat produksi dokter spesialis dan meratakan distribusinya ke seluruh Indonesia, sekaligus memastikan kualitas pendidikan medis nasional setara dengan standar global.

Keyakinan itu tak lepas karena sistem baru yang diinisiasi Kementerian Kesehatan ini juga mengadopsi standar internasional dari Accreditation Council for Graduate Medical Education International (ACGME-I), termasuk aturan perlindungan peserta dari praktik kerja berlebihan dan perundungan. “Peserta tidak dianggap murid, tapi pekerja. Kontrak kerja mereka diatur, maksimal 80 jam kerja per minggu. Kalau lembur 20 jam hari ini, besok harus istirahat. Ini kita ambil dari standar ACGME,” kata dia. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
KASUS “CHROMEBOOK”: Hukuman Nadiem Dikurangi jadi 9 tahun Penjara
KASUS SUAP NIKEL: Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara
PELUKAN TERAKHIR di Laut : Janji Suci Pasangan Yuli dan Abdianoor hingga Ajal Menjemput
PRESIDEN Prabowo Perintahkan Pendidikan Gratis sejak dari TK
TANGGULlANGI Karhutla di Kalsel, Pemerintah Keluarkan Inpres Larangan Membakar

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:17

3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 21:53

KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi

Jumat, 25 September 2026 - 21:47

HARI KE-13: 10 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan, Lima di Kalteng

Jumat, 25 September 2026 - 18:12

TELAH DITEMUKAN 160 Korban KM Virgo Transport-8 dan 52 Meninggal Dunia

Jumat, 25 September 2026 - 15:31

BAKTI RELIGI-SOSIAL Unsur Tiga Pilar Banjarmasin Tengah

Jumat, 25 September 2026 - 15:23

FENOMENA “Tintik-tintik” Air Turun di Kota Banjarmasin

Jumat, 25 September 2026 - 00:45

TERIDENTIFIKASI 20 Jenazah dari 42 Korban KM Virgo Transport 8, Terus Dilakukan DVI Polda Kalsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:40

195 SUMUR BOR Hadapi Karhutla dan Kekeringan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca