ASN DIINGATKAN Jangan Terlibat Politik Praktis dan Jaga Netralitas

- Penulis

Kamis, 23 Februari 2023 - 02:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara untuk menjaga netralitas dalam Pemilu dan Pemilukada.

Soal Netralitas ASN, BKD Diklat berpedoman pada Undang-Undang No.5 Tahun 2014 Tentang ASN, dalam pasal 2 menyebutkan ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik.

Terlebih adanya aturan dari Bawaslu yang tegas untuk melarang ASN memberikan dukungan secara terbuka atau bahkan memberikan likes di media sosial kepada calon.

Totok menyarankan agar mematikan saja atau tidak aktif di media sosial agar aman serta mencegah hal-hal yang tidak di inginkan.

“Seperti saya yang sengaja mematikan media sosial seperti Facebook dan Instagram, karena saya takut jari kebablasan”

Pedoman pelanggaran khusus ASN bakal menggunakan Peraturan Pemerintah atau PP No. 94 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin ASN, bakal dilihat tingkat kesalahannya dan hasil verifikasi sehingga hukumannya dari teguran hingga yang terberat berupa sanksi pemberhentian.

Totok menegaskan selama bukti yang kuat dan menjalani proses verifikasi apa boleh buat saksi berat bakal dijatuhkan. Hal ini harus menjadi perhatian serius seluruh ASN.

Namun, sanksi berat ini baru dikenakan kalau pelanggaran itu dilakukan setelah menyandang status dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Baca Juga :   VONIS Mardani H Maming 'Disunat' MA! Pukat UGM Minta Bawas MA dan KY Turun Tangan

Kalau kondisi saat ini, selama belum ada penetapan calon, BKD-Diklat merasa tidak ada masalah dan belum dinilai sebagai bentuk pelanggaran.

Totok mengatakan tahun-tahun rawan pelanggaran netralitas ASN, terjadi pada akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024 karena sebagian besar sudah ada penetapan calon kepala daerah atau masuk tahun politik, yang diprediksinya bakal ada pelanggaran netralitas ASN.

Sementara pengawasan yang dilakukan BKD-Diklat berupa pengawasan melekat dari kepala SKPD dan menunggu delik aduan.

Tanpa delik aduan dikatakan kepala BKD-Diklat, pelanggaran ASN tidak bisa diproses.

Proses sanksi itu bakal dilakukan di tingkat SKPD dahulu, baru naik ke BKD-Diklat, tidak bisa langsung di proses di badan yang dipimpinnya.

“Kita terus melakukan sosialisasi ke ASN yang ada di Pemko Banjarmasin, agar nantinya tidak ditemukan pelanggaran sekecil apapun soal Netralitas ASN, ini salah satu bentuk upaya pencegahan oleh BKD-Diklat” pungkas Totok.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
LAKA LANTAS, Motor-Gerobak Pedagang Makanan Ditabrak Mobil
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca