ANGKUTAN Tambang tak Boleh Melintas Jalan Nasional

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto (kiri) bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud (kanan). (Foto: ANTARA/HO-Bambang Arwanto)

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto (kiri) bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud (kanan). (Foto: ANTARA/HO-Bambang Arwanto)

SuarIndonesia — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa angkutan tambang tidak boleh lagi melintasi jalan nasional.

“Penegasan ini disampaikan setelah serangkaian konflik sosial akibat penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Muara Kate, Kabupaten Paser,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Rabu (18/6/2025).

Untuk mengatasi masalah ini, Bambang menyatakan bahwa PT Mantimin Coal Mining (MCM) diarahkan untuk menggunakan jalur hauling milik PT Tabalong Prima Resources (PT Prima). Jalur khusus ini membentang sepanjang 143 kilometer dari Tabalong, Kalimantan Selatan, hingga Kerang Dayo, Batu Engau, Kabupaten Paser.

“Solusinya, PT Mantimin akan memakai jalan hauling PT Prima dan tidak lagi memanfaatkan jalan nasional,” jelas Bambang.

Saat ini, proses peralihan jalur sedang menunggu selesainya perbaikan jalan dan jembatan oleh pihak perusahaan. Selama masa transisi, PT MCM hanya diizinkan beroperasi terbatas di wilayah selatan Kalimantan dan dilarang keras memasuki wilayah Kalimantan Timur.

“Sekali lagi, pengangkutan di jalan nasional tidak diperbolehkan,” tutur Bambang dilansir dari AntaraNewsKaltim.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memimpin rapat terbatas lintas sektor di Sekretariat Wakil Presiden RI, Jakarta, pada Senin (16/6). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ke Dusun Muara Kate sehari sebelumnya, Minggu (15/6), menyusul insiden yang memicu korban jiwa dan keresahan warga.

Baca Juga :   MASYARAKAT Adat Suku Balik Uji Materiil UU IKN ke MK

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim Bambang Arwanto, Plt. Kepala Sekretariat Wapres Al-Muktabar, perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Forkopimda Kaltim (daring), serta Bupati Tabalong.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan kebijakan penghentian penggunaan jalan nasional oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) sebagai jalur pengangkutan batu bara.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perusahaan tambang wajib menggunakan jalan hauling sendiri. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif,” kata Gubernur Rudy menambahkan. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

INDEKS El Nino Kaltim Capai 3,44 Berintensitas Sangat Kuat
KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik
PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri
KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih
WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS
ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya
DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen
23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:10

TEMUAN KARHUTLA KALBAR: Komnas HAM Panggil Kementerian Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:35

OTT BNPB: KPK Tahan Lima Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:12

GEGER TONGKAT BELATI di Kantor DPRD Kalsel, Seorang Pria Diperiksa Polisi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:00

UNGKAP PENELANTARAN BAYI, Ayah dan Ibu Kandung Berstatus Pacaran Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:24

PRESTASI GEMILANG Diraih Putri Nida Ulhusna, Atlet Multi Talenta Memborong 12 Medali Kejurprov Renang Kalsel 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:54

MENAKAR KEADILAN Ekonomi, Menembus Tembok Monopoli Rantai Pasok PKP2B dan Perusahaan Besar Pertambangan di Kalsel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:02

DITENGAH BENCANA KARHUTLA, KPK OTT Pejabat BNPB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:57

JUTAAN BATANG Rokok Ilegal Masuk Banjarmasin

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas)(tengah) memberikan keterangan seusai memimpin rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Foto: Antara/Aria Ananda)

Bisnis

MULAI 15 Oktober 8.000 KDKMP Dipantau

Rabu, 14 Okt 2026 - 20:01

Tahanan KPK dalam kasus operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Headline

OTT BNPB: KPK Tahan Lima Tersangka

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca