ANGKAT BICARA, Rifqi Yakin Upaya Judicial Review Bakal Rontok

- Penulis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 00:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda akhirnya bersedia angkat bicara mengenai polemik Undang-Undang (UU) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia meyakini, upaya judicial review yang dilayangkan oleh Wali Kota dan DPRD Kota Banjarmasin bakal rontok di MK.

Bahkan dirinya mengaku yakin bahwa langkah pemindahan status Ibukota Provinsi Kalsel ini sama sekali tidak bertentangan dengan UU Dasar.

“Sama persis sikap kami ketika kami meyakini perpindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke Nusantara tidak melanggar UU. MK menolak semua permohonan warga negara terkait judicial review UU IKN,” ungkapnya saat ditemui awak media usai acara Sosialisasi Pemilu, Selasa (23/08/2022).

Karena itulah ia mengaku optimistis, bahwa MK RI bakal menolak upaya Judicial Review tersebut.

“Ini bukan persoalan substansial bernegara. Tidak ada perubahan apapun. Dari aspek keuangan juga tidak ada perubahan,” tegasnya

Disinggung tidak ada dilibatkan Pemerintah terkait mengenai hal itu, Rifqi menyebut bahwa hal itu bukanlah sebuah kewajiban.

“Ada tidak kewajiban Pemerintah dan DPR menyusun UU itu harus bertanya? Misal DPR ingin menyusun norma tentang kesejahteraan janda dan duda. Apakah kami harus bertanya dulu, untung atau rugi?” tanyanya.

Ia mengklaim, bahwa jajarannya telah menyerap aspirasi dengan memanggil Gubernur. Karena baginya, Gubernur adalah representasi Pemerintah pusat dan kepala daerah.

Baca Juga :

BANJARMASIN Siap Songsong Sidang Kedua Soal Pemindahan Ibukota Kalsel

“User utama dari ibukota provinsi ini ketika sejak 2010 DPRD dan Pemprov membangun seluruh bangunan di Banjarbaru. Kita harus jujur, beberapa tahun ini kita melanggar hukum. Pilihan kita ekstrim. Ubah pasalnya, atau tetap di Banjarmasin tapi bangun semuanya,” cetusnya.

Baca Juga :   POLRES BANJARBARU Gagalkan Peredaran Sabu 9,6 Kilogram

“Karena itulah DPR mengambil sikap. Kami ini menjunjung tinggi UU. Ini bukan soal sejarah dan soal rasa. Tapi soal konsistensi kita bernegara. Jadi sudahilah polemik ini,” tambahnya.

Menurutnya, pihaknya sudah bekerja sesuai tugas fungsi konstitusional saja. Yakni membahas dan menetapkan UU. Kemudian, tugas seluruh warga negara untuk mentaatinya.

“Termasuk jika ada warga negara yang melakukan judicial review, kita hormati. Tapi sepanjang putusan belum keluar, normanya masih eksis. Berarti sampai detik ini Ibu Kota Provinsi Kalsel di Banjarbaru,” tukasnya.

Ia menekankan bahwa saat ini dirinya tidak pada posisi untuk membela diri. Karena menurutnya, yang dijudicial review itu adalah UU. Dengan kata lain, DPR bukan pihak tergugat atau termohon.

“Kami sudah dimintai keterangan yang dipercayakan kepada saudara Arteria Dahlan, sebagai kuasa hukum DPR. Menyampaikan pandangan-pandangan. Pada pokoknya kami meyakini ini tidak bertentangan dengan UU dasar,” tandasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
LAKA LANTAS, Motor-Gerobak Pedagang Makanan Ditabrak Mobil
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca