ANGKAT BICARA, Rifqi Yakin Upaya Judicial Review Bakal Rontok

- Penulis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 00:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda akhirnya bersedia angkat bicara mengenai polemik Undang-Undang (UU) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia meyakini, upaya judicial review yang dilayangkan oleh Wali Kota dan DPRD Kota Banjarmasin bakal rontok di MK.

Bahkan dirinya mengaku yakin bahwa langkah pemindahan status Ibukota Provinsi Kalsel ini sama sekali tidak bertentangan dengan UU Dasar.

“Sama persis sikap kami ketika kami meyakini perpindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke Nusantara tidak melanggar UU. MK menolak semua permohonan warga negara terkait judicial review UU IKN,” ungkapnya saat ditemui awak media usai acara Sosialisasi Pemilu, Selasa (23/08/2022).

Karena itulah ia mengaku optimistis, bahwa MK RI bakal menolak upaya Judicial Review tersebut.

“Ini bukan persoalan substansial bernegara. Tidak ada perubahan apapun. Dari aspek keuangan juga tidak ada perubahan,” tegasnya

Disinggung tidak ada dilibatkan Pemerintah terkait mengenai hal itu, Rifqi menyebut bahwa hal itu bukanlah sebuah kewajiban.

“Ada tidak kewajiban Pemerintah dan DPR menyusun UU itu harus bertanya? Misal DPR ingin menyusun norma tentang kesejahteraan janda dan duda. Apakah kami harus bertanya dulu, untung atau rugi?” tanyanya.

Ia mengklaim, bahwa jajarannya telah menyerap aspirasi dengan memanggil Gubernur. Karena baginya, Gubernur adalah representasi Pemerintah pusat dan kepala daerah.

Baca Juga :

BANJARMASIN Siap Songsong Sidang Kedua Soal Pemindahan Ibukota Kalsel

“User utama dari ibukota provinsi ini ketika sejak 2010 DPRD dan Pemprov membangun seluruh bangunan di Banjarbaru. Kita harus jujur, beberapa tahun ini kita melanggar hukum. Pilihan kita ekstrim. Ubah pasalnya, atau tetap di Banjarmasin tapi bangun semuanya,” cetusnya.

Baca Juga :   POLRES BANJARBARU Gagalkan Peredaran Sabu 9,6 Kilogram

“Karena itulah DPR mengambil sikap. Kami ini menjunjung tinggi UU. Ini bukan soal sejarah dan soal rasa. Tapi soal konsistensi kita bernegara. Jadi sudahilah polemik ini,” tambahnya.

Menurutnya, pihaknya sudah bekerja sesuai tugas fungsi konstitusional saja. Yakni membahas dan menetapkan UU. Kemudian, tugas seluruh warga negara untuk mentaatinya.

“Termasuk jika ada warga negara yang melakukan judicial review, kita hormati. Tapi sepanjang putusan belum keluar, normanya masih eksis. Berarti sampai detik ini Ibu Kota Provinsi Kalsel di Banjarbaru,” tukasnya.

Ia menekankan bahwa saat ini dirinya tidak pada posisi untuk membela diri. Karena menurutnya, yang dijudicial review itu adalah UU. Dengan kata lain, DPR bukan pihak tergugat atau termohon.

“Kami sudah dimintai keterangan yang dipercayakan kepada saudara Arteria Dahlan, sebagai kuasa hukum DPR. Menyampaikan pandangan-pandangan. Pada pokoknya kami meyakini ini tidak bertentangan dengan UU dasar,” tandasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya
LAKA MAUT di A Yani Km 5 Banjarmasin Tewaskan Seorang Pria asal Palolo
3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla
PERKELAHIAN Sekelompok Remaja di Depan Hotel Jalan A. Yani Km 2,5 Banjarmasin
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca