OIKN Ambil Langkah Tegas Penegakan Hukum Pengrusakan Hutan

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan papan nama larangan agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di wilayah delineasi IKN. (Foto: Humas OIKN)

Pemasangan papan nama larangan agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di wilayah delineasi IKN. (Foto: Humas OIKN)

SuarIndonesia — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berkomitmen mengambil langkah tegas penegakan hukum terhadap perusakan hutan di wilayah delineasi IKN untuk menjaga kawasan ibu kota baru Indonesia di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Langkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” ujar Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN Agung Dodit Muliawan, Minggu (10/5/2026), ketika menyampaikan komitmen bakal menindak tegas seluruh aktivitas Ilegal di kawasan delineasi IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara.

Ketua Umum Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN tersebut mengatakan pihaknya juga melakukan pemulihan lahan dan edukasi kepada elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah IKN.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah IKN, dan memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung.

Kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto di Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun.

“Kawasan tersebut dijaga dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal, dengan penegakan hukum terus dilakukan tanpa pengecualian,” ujar Dodit Muliawan, sebagaimana dilansir Antara.

Otorita IKN juga juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi terhadap aktivitas yang telah terlanjur ada sebelum pembentukan IKN.

Kemudian, meningkatkan frekuensi patroli, memperkuat penegakan hukum, melanjutkan proses hukum terhadap seluruh aktivitas ilegal, serta melibatkan masyarakat sebagai mitra pengawasan melalui saluran pelaporan resmi Otorita IKN.

Baca Juga :   PEMBENTUKAN Satgas Mitigasi PHK Guna Lindungi Pekerja

Masyarakat diminta apabila menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan kawasan hutan lainnya di wilayah IKN melaporkan melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN di +62 811 5999 767.

Dia mengatakan pada 2023 telah dibentuk satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto.

“Berbagai langkah sejak 2023 untuk memberantas aktivitas ilegal di wilayah IKN dilakukan, antara lain penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan wilayah hutan lainnya di IKN,” ujarnya.

Kegiatan tersebut meliputi penanganan kasus pengangkutan batu bara ilegal yang telah berstatus P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim, hingga penanganan kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja oleh Bareskrim Polri.

Satgas juga melakukan penindakan terhadap pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk dan pengangkutan batu bara ilegal menuju jetty yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:28

KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:00

INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:59

KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:59

PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Senin, 27 Juli 2026 - 15:50

GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca