OIKN Ambil Langkah Tegas Penegakan Hukum Pengrusakan Hutan

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan papan nama larangan agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di wilayah delineasi IKN. (Foto: Humas OIKN)

Pemasangan papan nama larangan agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di wilayah delineasi IKN. (Foto: Humas OIKN)

SuarIndonesia — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berkomitmen mengambil langkah tegas penegakan hukum terhadap perusakan hutan di wilayah delineasi IKN untuk menjaga kawasan ibu kota baru Indonesia di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Langkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” ujar Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN Agung Dodit Muliawan, Minggu (10/5/2026), ketika menyampaikan komitmen bakal menindak tegas seluruh aktivitas Ilegal di kawasan delineasi IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara.

Ketua Umum Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN tersebut mengatakan pihaknya juga melakukan pemulihan lahan dan edukasi kepada elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah IKN.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah IKN, dan memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung.

Kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto di Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun.

“Kawasan tersebut dijaga dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal, dengan penegakan hukum terus dilakukan tanpa pengecualian,” ujar Dodit Muliawan, sebagaimana dilansir Antara.

Otorita IKN juga juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi terhadap aktivitas yang telah terlanjur ada sebelum pembentukan IKN.

Kemudian, meningkatkan frekuensi patroli, memperkuat penegakan hukum, melanjutkan proses hukum terhadap seluruh aktivitas ilegal, serta melibatkan masyarakat sebagai mitra pengawasan melalui saluran pelaporan resmi Otorita IKN.

Baca Juga :   GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Masyarakat diminta apabila menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan kawasan hutan lainnya di wilayah IKN melaporkan melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN di +62 811 5999 767.

Dia mengatakan pada 2023 telah dibentuk satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto.

“Berbagai langkah sejak 2023 untuk memberantas aktivitas ilegal di wilayah IKN dilakukan, antara lain penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan wilayah hutan lainnya di IKN,” ujarnya.

Kegiatan tersebut meliputi penanganan kasus pengangkutan batu bara ilegal yang telah berstatus P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim, hingga penanganan kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja oleh Bareskrim Polri.

Satgas juga melakukan penindakan terhadap pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk dan pengangkutan batu bara ilegal menuju jetty yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERSONEL Pemadam Karhutla Dirotasi untuk Cegah Kelelahan
JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November
MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal
INDEKS El Nino Kaltim Capai 3,44 Berintensitas Sangat Kuat
TERKAIT Karhutla, 5 hingga 6 Perusahaan Bakalan Kena Sanksi
SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri
PEMDA Diminta Aktif Sukseskan Swasembada Pangan
MASYARAKAT Diminta Kumpulkan Bukti Penipuan Pembukaan SPPG

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:43

KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:39

PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 30 September 2026 - 20:38

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Senin, 28 September 2026 - 20:31

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca