AFFAN Tewas Dilindas Rantis Brimob Polri, 7 Anggota Brimob Diperiksa

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. inzet foto kanan: Almarhum Affan Kurniawan. (Foto: detikcom/Brigitta Belia)

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. inzet foto kanan: Almarhum Affan Kurniawan. (Foto: detikcom/Brigitta Belia)

SuarIndonesia — Sebanyak tujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian terkait driver ojek online (ojol) tewas dilindas kendaraan taktis (rantis). Tujuh anggota Brimob tersebut kini dalam penempatan khusus (patsus).

“Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini telah terbukti melanggar kode etik kepolisian. Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, mulai hari ini kami melakukan penempatan khusus (patsus),” kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Ketujuh anggota Brimob tersebut akan dipatsus selama 20 hari. Abdul Karim mengatakan patsus dapat diperpanjang bila dibutuhkan.

“Kami lakukan penempatan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari terhitung dari 29 Agustus sampai 17 September. Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khusus,” kata Karim, dilansir dari detikNews.

Dia merinci, tujuh anggota Brimob tersebut ialah Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Mobil rantis itu dikemudikan Bripka R.

Kompol C duduk di sebelah pengemudi. Sedangkan yang duduk di belakang adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

Diberitakan sebelumnya, seorang driver ojol, Affan Kurniawan, tewas setelah dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Affan sempat dibawa ke rumah sakit (RS) usai insiden itu tapi nyawanya tak tertolong.

Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus). Massa yang mengamuk membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI Ratusan Karyawan PT BBP Tabalong Tuntut Uang Senilai 47 Miliar Lebih
DUA RAPERDA Strategis Sepakati DPRD Kalsel
KASUS KPP Banjarmasin, KPK: Geledah 8 Lokasi Selama 3 Hari
BANJIR Nepal-China: Korban Tewas 919 Orang dan 4.800 Hilang
GUS KIKIN Ketua Umum PBNU 2026-2031
HOTSPOT Karhutla Meningkat di Tiga Provinsi Kalimantan
KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah
AKSES Mantuil-Banjar Terputus, Polisi Siapkan Perahu Gratis untuk Warga

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:23

BANTUAN 100 Mobil Damkar dan 15 Ekskavator Lawan Karhutla Kalselteng

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:41

KARHUTLA Kapuas Hanguskan Rumah Warga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:01

SMAN 2 Katingan Kuala Juara Nasional Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:22

KARHUTLA Meluas, Gubernur Agustiar Desak Helikopter Segera Tiba

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:29

KARHUTLA KOTIM: Status Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga 15 September

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03

PRESIDEN Prabowo Pastikan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:57

314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:13

PERKUAT Ikhtiar Hadapi Kemarau Melalui Salat Istisqa

Berita Terbaru

Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan resmi sepakati/menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna di Banjarmasin, Senin (31/8/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Kalsel

DUA RAPERDA Strategis Sepakati DPRD Kalsel

Senin, 31 Agu 2026 - 21:36

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca