ADA TIGA Perkara Pencurian dan Penganiayaan di Lingkup Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutannya

- Penulis

Kamis, 21 April 2022 - 18:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kalau sebelumnya lingkup Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalel) ada dua perkara dihentikan penuntutananya, maka pada Kamis (21/4/2022), ada lagi berjumlah tiga, hingga total saat ini lima perkara.

Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di lingkungan Kejati Kalsel, dilakukan DR Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Ini hasil ekspose yang dihadiri Kajati Kaksel, DR Mukri SH, MM, Wakajati,  Ahmad Yani SH. HH dan  Indah Laila,
SH,MH selaku Aspidum Kejati Kalsel yang berlangsung secara virtual.

Pertama nama terdakwa M Ainul Yaqin Pasal 362 KUHP
berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Berawal Sabtu 19 Februari 2022 ketika terdakwa mau pulang ke rumah terdakwa dengan melewati Gang Famili melewati rumah saksi korban melihat pintu belakang tidak terkunci serta jendela di samping pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan terlihat rumah tersebut dalam keadaan sepi.

Terdakwa masuk mencari barang-barang berharga maupun duit untuk kebutuhan sehari-hari.

Terdakwa mengambil sebuah buah tas kertas dan sebuah
HP, sebuah jam tangan, celana,  dompet berisi uang
sebesar Rp  716.000.

Makiah yang pulang ke rumah terkejut melihat ada seorang laki-laki  dan terdakwa ketakutan bergegas berlalu meninggalkan lokasi. Dan korban melaporkan ke Ketua RT hingga ke Mapolsek Martapura Kota.

Akibat perbuatan terdakwa korban mengali kerugian sebesar Rp.4.800.000. Dari perkaranya, dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat yakni baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan terdakwa
Berikutnya perkara atas nama terdakwa M Irwan Fadilah  Pasal 362 KUHP dari Kejaksaan Negeri Tapin.

Baca Juga :   BANK INDONESIA Hidupkan Semangat Pahlawan Dalam Lembaran Rupiah

Dengan kronologis perkara terjadi pada Kamis,  17 Februari 2021di Jalan  A. Yani Rt. 009 Rw. 003, Kelurahan. Kupang, Tapin Utara, Kalimantan Selatan tepatnya di sebuah toko baju.

Terdakwa yang bermaksud membeli obat sakit kepala dan sesampainya di toko obat tersebut terdakwa parkirkan sepeda motor disamping sepeda motor milik Milawati.

Ketika itu terdakwa sepintas melihat tas tergantung di gantungan sepeda motor Milawati, langsung mengambilnya dan pergi meninggalkan lokasi.

Terdakwa bongkar tas milik saksi korban terdapat dua buah handphone  dan uang tunai Rp 200.000, dilaporkan dan tertangkap.

Karena ada perdamaian dan penuhi syarat lainnya, terdakwa dihentikan penuntutannya.

Terakhir perkara atas nama terdakwa Supandi alias Ikas APasal 351 Ayat (1) KUHP dari Kejaksaan Negeri Tabalong.

Kejahdian pada Senin 28 Februari 2022 di depan warung
Desa Kasiau Murung Pudak  tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Rusmiati alias Maya yang dilakukan
terdakwa.

Persoalannya, karena terdakwa tidak terima atas jabawan korban ketika ditegur jangan jangan
keras bunyikan musik, dikarenakan tetangga terganggu.

Korban dianiaya dengan pukulan pakai kayu korban mengalami luka memar di bagian dada. Dan hal sama dalam proses berakhir perkaranya dihentikan.

Semua perkara yang disetujui oleh JAMPIDUM telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian
penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca