ADA TIGA Perkara Pencurian dan Penganiayaan di Lingkup Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutannya

- Penulis

Kamis, 21 April 2022 - 18:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kalau sebelumnya lingkup Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalel) ada dua perkara dihentikan penuntutananya, maka pada Kamis (21/4/2022), ada lagi berjumlah tiga, hingga total saat ini lima perkara.

Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di lingkungan Kejati Kalsel, dilakukan DR Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Ini hasil ekspose yang dihadiri Kajati Kaksel, DR Mukri SH, MM, Wakajati,  Ahmad Yani SH. HH dan  Indah Laila,
SH,MH selaku Aspidum Kejati Kalsel yang berlangsung secara virtual.

Pertama nama terdakwa M Ainul Yaqin Pasal 362 KUHP
berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Berawal Sabtu 19 Februari 2022 ketika terdakwa mau pulang ke rumah terdakwa dengan melewati Gang Famili melewati rumah saksi korban melihat pintu belakang tidak terkunci serta jendela di samping pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan terlihat rumah tersebut dalam keadaan sepi.

Terdakwa masuk mencari barang-barang berharga maupun duit untuk kebutuhan sehari-hari.

Terdakwa mengambil sebuah buah tas kertas dan sebuah
HP, sebuah jam tangan, celana,  dompet berisi uang
sebesar Rp  716.000.

Makiah yang pulang ke rumah terkejut melihat ada seorang laki-laki  dan terdakwa ketakutan bergegas berlalu meninggalkan lokasi. Dan korban melaporkan ke Ketua RT hingga ke Mapolsek Martapura Kota.

Akibat perbuatan terdakwa korban mengali kerugian sebesar Rp.4.800.000. Dari perkaranya, dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat yakni baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan terdakwa
Berikutnya perkara atas nama terdakwa M Irwan Fadilah  Pasal 362 KUHP dari Kejaksaan Negeri Tapin.

Baca Juga :   BANK INDONESIA Hidupkan Semangat Pahlawan Dalam Lembaran Rupiah

Dengan kronologis perkara terjadi pada Kamis,  17 Februari 2021di Jalan  A. Yani Rt. 009 Rw. 003, Kelurahan. Kupang, Tapin Utara, Kalimantan Selatan tepatnya di sebuah toko baju.

Terdakwa yang bermaksud membeli obat sakit kepala dan sesampainya di toko obat tersebut terdakwa parkirkan sepeda motor disamping sepeda motor milik Milawati.

Ketika itu terdakwa sepintas melihat tas tergantung di gantungan sepeda motor Milawati, langsung mengambilnya dan pergi meninggalkan lokasi.

Terdakwa bongkar tas milik saksi korban terdapat dua buah handphone  dan uang tunai Rp 200.000, dilaporkan dan tertangkap.

Karena ada perdamaian dan penuhi syarat lainnya, terdakwa dihentikan penuntutannya.

Terakhir perkara atas nama terdakwa Supandi alias Ikas APasal 351 Ayat (1) KUHP dari Kejaksaan Negeri Tabalong.

Kejahdian pada Senin 28 Februari 2022 di depan warung
Desa Kasiau Murung Pudak  tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Rusmiati alias Maya yang dilakukan
terdakwa.

Persoalannya, karena terdakwa tidak terima atas jabawan korban ketika ditegur jangan jangan
keras bunyikan musik, dikarenakan tetangga terganggu.

Korban dianiaya dengan pukulan pakai kayu korban mengalami luka memar di bagian dada. Dan hal sama dalam proses berakhir perkaranya dihentikan.

Semua perkara yang disetujui oleh JAMPIDUM telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian
penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Rabu, 8 April 2026 - 23:22

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 19:58

BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Berita Terbaru

Internasional

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:33

Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja  ke Banjarbaru, yakni di Kelurahan Guntung Damar, Kamis (9/4/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Headline

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca