4 JARINGAN Narkoba Dibongkar, Pasok Kawasan Tambang Emas dan Kebun Sawit

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi peredaran narkoba di area pertambangan dan kebun sawit. (Foto: Cyrustimes)

Foto Ilustrasi peredaran narkoba di area pertambangan dan kebun sawit. (Foto: Cyrustimes)

SuarIndonesia — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah membongkar empat jaringan narkoba dalam waktu berdekatan. Tujuh orang ditangkap dengan peran, mulai dari kurir, bandar, hingga pengedar yang memasok sabu-sabu ke kawasan tambang emas ilegal dan perkebunan kelapa sawit.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Polisi juga mendalami dugaan adanya narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Adi Purnomo mengatakan, seluruh kasus berhasil diungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.

“Empat kasus terakhir ini berhasil kami ungkap di Palangka Raya, Gunung Mas hingga Kotawaringin Timur. Dan diduga peredarannya dikendalikan dari lapas,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Adi Purnomo, Selasa (30/6/2026).

Kasus pertama terungkap pada 12 Juni 2026 di Jalan Tumbang Talaken Km 45, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Polisi menangkap pria berinisial SCW yang diduga berperan sebagai kurir. Saat diperiksa, petugas menemukan 12 paket sabu seberat 52,14 gram yang disembunyikan di dalam kotak makanan dan permen di bawah dasbor mobil Toyota Avanza yang dikendarainya.

Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, alat isap, telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut.

Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial SN yang diamankan di sebuah wisma di Jalan Batu Suli, Palangka Raya. Dari pemeriksaan sementara, SN diduga menjadi bandar yang mengendalikan transaksi dan memerintahkan SCW mengantar sabu kepada pembeli.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Adi Purnomo (Foto: Istimewa)

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 21 Juni 2026 di Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Seorang pria berinisial AR diringkus di sebuah wisma dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat 92,04 gram, plastik klip, alat takar, telepon seluler, serta uang tunai Rp 3,5 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Polisi menduga sabu tersebut dipasarkan kepada para penambang emas ilegal. Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang narapidana melalui perantara kurir. Pengakuan itu kini masih didalami penyidik,” ujar dia.

Baca Juga :   PLN Nyatakan Kelistrikan Kalselteng Masih Siaga

Masih pada hari yang sama, petugas kembali menggerebek sebuah rumah di kawasan Pahandut Seberang, Palangka Raya. Di lokasi itu, polisi menangkap SA yang diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu.

Sebanyak 60 paket sabu siap edar dengan berat 14,45 gram disita bersama alat isap, plastik klip bertanda kode harga, telepon seluler, serta uang tunai Rp3,3 juta hasil penjualan.

“Pelaku membuka semacam loket penjualan di rumahnya sehingga pembeli datang langsung ke lokasi,” tutur Slamet dilansir dari detikKalimantan.

Kasus terakhir diungkap pada 26 Juni 2026 di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tiga tersangka, SAR, YA, dan AMP, diamankan karena diduga menjalankan jaringan peredaran sabu yang menyasar para pekerja perkebunan kelapa sawit.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 8,13 gram, timbangan digital, tiga telepon seluler, uang tunai Rp8,3 juta, serta sebuah mobil Honda WR-V yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, SAR diketahui baru saja membeli sabu dari pasangan YA dan AMP untuk kembali diedarkan kepada pekerja kebun sawit di wilayah Parenggean dan Cempaga Hulu,” ujarnya lagi.

Seluruh tersangka kini dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Polda Kalteng menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan, termasuk mengusut dugaan pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
SMAN 2 Katingan Kuala Juara Nasional Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI 2026
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
KARHUTLA Meluas, Gubernur Agustiar Desak Helikopter Segera Tiba
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
MENHUT: Penegakan Hukum Terkait Karhutla tak Pandang Bulu

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca