4 JARINGAN Narkoba Dibongkar, Pasok Kawasan Tambang Emas dan Kebun Sawit

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi peredaran narkoba di area pertambangan dan kebun sawit. (Foto: Cyrustimes)

Foto Ilustrasi peredaran narkoba di area pertambangan dan kebun sawit. (Foto: Cyrustimes)

SuarIndonesia — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah membongkar empat jaringan narkoba dalam waktu berdekatan. Tujuh orang ditangkap dengan peran, mulai dari kurir, bandar, hingga pengedar yang memasok sabu-sabu ke kawasan tambang emas ilegal dan perkebunan kelapa sawit.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Polisi juga mendalami dugaan adanya narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Adi Purnomo mengatakan, seluruh kasus berhasil diungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.

“Empat kasus terakhir ini berhasil kami ungkap di Palangka Raya, Gunung Mas hingga Kotawaringin Timur. Dan diduga peredarannya dikendalikan dari lapas,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Adi Purnomo, Selasa (30/6/2026).

Kasus pertama terungkap pada 12 Juni 2026 di Jalan Tumbang Talaken Km 45, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Polisi menangkap pria berinisial SCW yang diduga berperan sebagai kurir. Saat diperiksa, petugas menemukan 12 paket sabu seberat 52,14 gram yang disembunyikan di dalam kotak makanan dan permen di bawah dasbor mobil Toyota Avanza yang dikendarainya.

Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, alat isap, telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut.

Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial SN yang diamankan di sebuah wisma di Jalan Batu Suli, Palangka Raya. Dari pemeriksaan sementara, SN diduga menjadi bandar yang mengendalikan transaksi dan memerintahkan SCW mengantar sabu kepada pembeli.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Adi Purnomo (Foto: Istimewa)

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 21 Juni 2026 di Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Seorang pria berinisial AR diringkus di sebuah wisma dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat 92,04 gram, plastik klip, alat takar, telepon seluler, serta uang tunai Rp 3,5 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Polisi menduga sabu tersebut dipasarkan kepada para penambang emas ilegal. Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang narapidana melalui perantara kurir. Pengakuan itu kini masih didalami penyidik,” ujar dia.

Baca Juga :   PLN Nyatakan Kelistrikan Kalselteng Masih Siaga

Masih pada hari yang sama, petugas kembali menggerebek sebuah rumah di kawasan Pahandut Seberang, Palangka Raya. Di lokasi itu, polisi menangkap SA yang diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu.

Sebanyak 60 paket sabu siap edar dengan berat 14,45 gram disita bersama alat isap, plastik klip bertanda kode harga, telepon seluler, serta uang tunai Rp3,3 juta hasil penjualan.

“Pelaku membuka semacam loket penjualan di rumahnya sehingga pembeli datang langsung ke lokasi,” tutur Slamet dilansir dari detikKalimantan.

Kasus terakhir diungkap pada 26 Juni 2026 di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tiga tersangka, SAR, YA, dan AMP, diamankan karena diduga menjalankan jaringan peredaran sabu yang menyasar para pekerja perkebunan kelapa sawit.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 8,13 gram, timbangan digital, tiga telepon seluler, uang tunai Rp8,3 juta, serta sebuah mobil Honda WR-V yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, SAR diketahui baru saja membeli sabu dari pasangan YA dan AMP untuk kembali diedarkan kepada pekerja kebun sawit di wilayah Parenggean dan Cempaga Hulu,” ujarnya lagi.

Seluruh tersangka kini dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Polda Kalteng menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan, termasuk mengusut dugaan pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda
KAMPUNG NARKOBA Palangka Raya Digerebek Polisi
TERSERANG ISPA: 47 Orang Utan Diterapi Nebulizer
KASUS KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Direktur Sungai Danau Jaya dan Binuang Mitra Bersama Prima
KARHUTLA Tak Kunjung Reda, Pelaku Diminta Ditindak
KING COBRA di Bawah Jembatan Dikira Kayu
SOAL Alokasi Dana Desa yang ‘Imut’: 11 Kades Pupis-Katingan Curhat
KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:19

POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:07

PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:59

GUNUNG TITI Sasaran Kapolres HST “Long March” Peduli Lingkungan hingga Antisipasi Potensi Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:41

REALIZA ANTI CHAMAS dari Brasil Diujicobakan untuk Padamkan Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:38

MISTERI Seorang Nelayan Tewas Berdarah Tergeletak di Rumah Warga Terus Diselidiki Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:17

DUA TEMPAT TERBAKAR, Menara Fried Chicken dan Jegger

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:24

TERULANG KARHUTLA Melanda kawasan Golf Ujung Sekitar Bandara Internasional Syamsudin Noor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:54

MOTOGP Indonesia 2026 – Marc Marquez Menang Sprint Race

Berita Terbaru

BKSDA dan YIARI Kalbar melakukan translokasi terhadap delapan orang utan Kalimantan yang kehilangan habitat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

46 ORANG UTAN Diselamatkan Akibat Karhutla

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca