SuarIndonesia — Rangkaian aksi pencurian meteran air milik pelanggan PDAM Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tiga terduga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di rumah masing-masing di wilayah Kota Banjarmasin.
“Ketiga pelaku berhasil diringkus dalam operasi gabungan yang melibatkan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Polsek Kapuas Timur, serta Polsek Banjarmasin Selatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, Kamis (25/6/2026).
Danny mengatakan, keriga pelaku berinisial A alias Kosim (25), H (21), dan F alias FT (22). Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan PDAM setelah sedikitnya 15 meteran air pelanggan hilang.
“Kejahatan yang terjadi di sejumlah titik itu menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp11,25 juta dan membuat sedikitnya 15 pelanggan kehilangan meteran air,” ujar Dann sebagaimana dilansir detikkalimantan.
Danny menceritakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas PDAM menerima laporan adanya meteran air yang hilang di beberapa lokasi di Kecamatan Kapuas Timur. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan yang memastikan belasan meteran pelanggan memang raib.
“Lokasi pencurian tersebar di kawasan Kilometer 7 Desa Anjir Mambulau Timur, Desa Anjir Serapat Barat, hingga Desa Anjir Serapat Baru,” katanya.
“Modusnya para pelaku diduga melepas baut pengikat meteran air dari pipa menggunakan tangan sebelum membawa kabur meteran tersebut,” imbuhnya.
Peristiwa itu diketahui setelah laporan pelanggan masuk dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas PDAM. Atas kejadian tersebut, pihak PDAM segera melaporkan kasus itu ke Polsek Kapuas Timur.
“Laporan itu kemudian menjadi dasar penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian. Pelaku diduga melepas baut pengikat meteran air dari pipa menggunakan tangan sebelum membawa kabur barang tersebut,” ujar Danny.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah topi, masing-masing berwarna hitam bertuliskan NY dan berwarna krem bertuliskan Brooklyn. Barang bukti tersebut sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Liang Anggang dan kini menjadi bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar jaringan distribusi air maupun fasilitas umum lainnya. Kepolisian berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mencegah tindak pidana serupa dan meminimalkan kerugian yang ditimbulkan. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















