21 KG Sabu Diamankan Satgas Pamtas di Perbatasan Entikong

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 19:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi (kedua kanan) bersama Dansatgas Pamtas 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin (kanan) melihat barang bukti sabu hasil tangkapan Satgas Pamtas 1/PBC/1 Kostrad saat gelar perkara di Mako Pos Kotis Gabma Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (24/11/2025). (ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi (kedua kanan) bersama Dansatgas Pamtas 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin (kanan) melihat barang bukti sabu hasil tangkapan Satgas Pamtas 1/PBC/1 Kostrad saat gelar perkara di Mako Pos Kotis Gabma Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (24/11/2025). (ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

SuarIndonesia — Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Sektor Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,9 kilogram yang ditemukan di wilayah Pos Panga, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Sabu seberat kurang lebih 21,9 kilogram ini berhasil diamankan anggota kami di Pos Panga. Temuan ini merupakan hasil laporan masyarakat dan kerja sama lintas instansi,” kata Dansatgas Pamtas 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, Senin (24/11/2025).

Sebelumnya, Dankolakops Pamtas RI–Malaysia, Brigjen TNI Purnomosidi, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut telah diterima Satgas dan selanjutnya akan diserahkan kepada unsur komando untuk diproses lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai dengan prosedur.

Penemuan sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menemukan benda mencurigakan di depan rumah mereka. Warga kemudian melapor ke Pos Panga, dan Satgas langsung melakukan pengamanan.

Keberadaan rekaman CCTV dari rumah warga tersebut menjadi petunjuk utama dalam mengungkap para pelaku. Dari rekaman itu, Satgas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka.

“Awalnya dua orang terduga pelaku. Setelah dikembangkan, menjadi tiga tersangka yang berhasil diamankan. Kami juga turut menyita satu unit kendaraan roda empat dan satu sepeda motor sebagai barang bukti,” kata Andy, dilansir dari AntaraNews.

Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga kuat masuk melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus di sepanjang garis perbatasan Indonesia–Malaysia. Jalur tersebut kerap dimanfaatkan sindikat narkotika untuk menyelundupkan barang haram ke wilayah Indonesia.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Satgas Pamtas, Satgas Teritorial, Satgas Intel, SGI, Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, serta kepolisian di wilayah Entikong.

Satgas Pamtas menyampaikan bahwa barang bukti beserta para tersangka akan dilimpahkan melalui jalur komando hingga ke Kodam XII/Tanjungpura sebelum diteruskan kepada BNN untuk proses hukum lebih lanjut.

“Seluruh proses penanganan akan mengikuti prosedur. Setelah dari Satgas Pamtas, barang bukti ini akan diserahkan ke komando atas dan kemudian diproses di Pontianak,” kata Andi Komarudin.

Satgas Pamtas menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya barang berbahaya, termasuk narkotika, melalui jalur-jalur ilegal. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda
46 ORANG UTAN Diselamatkan Akibat Karhutla
KASUS KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Direktur Sungai Danau Jaya dan Binuang Mitra Bersama Prima
KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih
KETAPANG Dominasi Hotspot Terbanyak
FEBRIE ADRIANSYAH Didakwa Peras Saksi Jiwasraya Rp55 Miliar
KASUS BERDARAH di Kawasan Gubernur Soebarjo Direkaulang dengan 20 Adegan
MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:19

POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:07

PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:59

GUNUNG TITI Sasaran Kapolres HST “Long March” Peduli Lingkungan hingga Antisipasi Potensi Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:41

REALIZA ANTI CHAMAS dari Brasil Diujicobakan untuk Padamkan Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:38

MISTERI Seorang Nelayan Tewas Berdarah Tergeletak di Rumah Warga Terus Diselidiki Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:17

DUA TEMPAT TERBAKAR, Menara Fried Chicken dan Jegger

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:24

TERULANG KARHUTLA Melanda kawasan Golf Ujung Sekitar Bandara Internasional Syamsudin Noor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:54

MOTOGP Indonesia 2026 – Marc Marquez Menang Sprint Race

Berita Terbaru

BKSDA dan YIARI Kalbar melakukan translokasi terhadap delapan orang utan Kalimantan yang kehilangan habitat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

46 ORANG UTAN Diselamatkan Akibat Karhutla

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca