DISPORA Kaltim Digeledah!

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 22:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dispora di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja Kota Samarinda, bekas kantor DBON, serta ruangan-ruangan lain yang berkaitan dengan kegiatan DBON, di Samarinda, Senin (26/5/2025). (ANTARA/HO-Kejati Kaltim)

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dispora di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja Kota Samarinda, bekas kantor DBON, serta ruangan-ruangan lain yang berkaitan dengan kegiatan DBON, di Samarinda, Senin (26/5/2025). (ANTARA/HO-Kejati Kaltim)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) provinsi setempat, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) daerah itu Tahun Anggaran 2023.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Ini dalam rangka kepentingan pembuktian perkara agar membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Senin (26/5/2025).

Penggeledahan pada hari ini berlangsung sekitar tiga jam, dimulai pukul 14.00 WITA, berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik. Barang bukti ini selanjutnya akan disita untuk memperkuat proses penyidikan.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menyisir sejumlah lokasi, termasuk kantor Dispora di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja Kota Samarinda, bekas kantor DBON, serta ruangan-ruangan lain yang berkaitan dengan kegiatan DBON.

Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Provinsi Kaltim membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Setelah pembentukan, Lembaga DBON Kaltim kemudian mengajukan permohonan dana hibah.

Permohonan tersebut disetujui, dan terbitlah Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim.

Baca Juga :   BARESKRIM Polri: Ijazah S1 Jokowi Asli

Dilansir AntaraNewsKaltim, selanjutnya, ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dengan Lembaga DBON pada tanggal yang sama, yaitu 17 April 2023, dengan nilai hibah sebesar Rp100 miliar.

Setelah dana hibah cair ke rekening Lembaga DBON, uang sebesar Rp100 miliar tersebut kemudian diduga dibagi-bagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya.

Kejati Kaltim menduga bahwa dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah ini terjadi pelanggaran peraturan atau ketentuan yang berlaku, sehingga memicu penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kejati Kaltim berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyelewengan dana hibah DBON ini demi tegaknya keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca